Korupsi APBDes Nganjuk

Kades Ngepung Tersangka Korupsi APBDes, Kejari Nganjuk Dalami Bukti dan Periksa 30 Saksi

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
PERIKSA SAKSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memanggil dan memeriksa sembilan perangkat Desa Dadapan, kemarin. Ini merupakan upaya pedalaman kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Hendra Wahyu Saputra. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menyeret Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Hendra Wahyu Saputra.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Hendra resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Juni 2025, atas dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes selama periode 2022 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya indikasi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Baca juga: Kades Padasan Bondowoso Nonaktif Diduga Bawa Kabur DD 800 Juta dan Gadaikan TKD

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperdalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dari Desa Ngepung. Hingga Rabu (18/6/2025), sebanyak sembilan perangkat desa telah dimintai keterangan.

"Sejauh ini total ada 30 saksi yang telah kami periksa. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, termasuk dokumen-dokumen yang sedang kami teliti ulang. Kami juga berencana melakukan pengecekan fisik di lapangan," ujar Yan saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Penyidikan lebih lanjut, kata Yan, difokuskan pada pembuktian menyeluruh atas perbuatan tersangka serta keabsahan dokumen-dokumen pendukung. Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ditemukan fakta baru maupun peningkatan nilai kerugian negara.

Baca juga: Kejari Nganjuk Tahan Kepala Desa Ngepung, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 398 Juta

"Harapannya, dari proses ini bisa terungkap fakta tambahan yang mungkin menunjukkan kerugian negara lebih besar dari yang telah ditemukan saat ini," tambahnya.

Modus Operandi: LPJ Fiktif hingga Kuitansi Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mencairkan anggaran APBDes selama tiga tahun berturut-turut, namun dana yang dicairkan tersebut tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Sebaliknya, dana sepenuhnya dikelola langsung oleh Hendra tanpa pelibatan pihak yang seharusnya menjalankan program-program desa.

Dalam pelaksanaannya, tersangka disebut memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Baca juga: Sindikat Peredaran Uang Palsu Digulung Polres Ngawi, Dua Kepala Desa Jadi Tersangka

 SPJ tersebut disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan berdasarkan fakta pelaksanaan kegiatan. Untuk melengkapi laporan, tersangka juga diduga membuat kuitansi palsu sebagai bukti pendukung.

Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Audit investigatif sementara atas pengelolaan APBDes Desa Ngepung menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52. Nilai ini masih bersifat sementara dan bisa berubah tergantung hasil pendalaman lanjutan dalam proses penyidikan.

Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa. Pemeriksaan lanjutan serta pengumpulan bukti fisik di lapangan akan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang berjalan.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved