Sekdiskominfo Nganjuk Ditahan

Peras Penyedia Fiber Optic Rp 70 Juta Per Bulan, Sekdiskominfo Nganjuk Ditahan Kejari

Sekdiskominfo Nganjuk Sujono ditahan atas dugaan gratifikasi atau pemerasan proyek fiber optik 2024 senilai Rp 6 miliar.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
PENAHANAN : Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jhonson Efendi Tambunan, menjelaskan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Sujono. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, itu tersandung kasus dugaan korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atau pemerasan proyek jaringan fiber optik tahun anggaran 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Nganjuk langsung menahan Sujono untuk 20 hari ke depan, berlaku sejak Rabu (8/10/2025) hingga Senin (27/10/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.

Baca juga: Bulog Belum Serap Jagung Petani Situbondo, Tunggu Hasil Analisis Kualitas

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka ditahan mulai Rabu 8 Oktober hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Yan Aswari.

Baca juga: Mobil Pikap Nyaris Terbakar di Depan Kantor DPKP Bondowoso


Tiga Pasal yang Dikenakan

Menurut Yan, Sujono dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pasal 12 huruf (e) tentang pemerasan,
Pasal 12B ayat (2) mengenai gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. 

Ancaman hukuman bagi tersangka bervariasi.

“Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B ayat (2) minimal empat tahun penjara. Sementara Pasal 11 ancamannya mulai dari satu tahun,” jelas Yan.

Yan menyebut penetapan pasal didasarkan pada unsur yuridis yang terpenuhi, bukan pada berat ringannya hukuman.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Arak Ilegal dari Bali ke Malang

“Unsur pasal yang terpenuhi akan kita buktikan di persidangan nanti,” tegasnya.
 
Penyidik menemukan kasus ini terkait dengan pengadaan jaringan fiber optik senilai Rp 6 miliar di Dinas Kominfo Nganjuk pada tahun 2024. Saat itu, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) sebelum diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024.

Baca juga: Dana Transfer Pusat ke Jember Dipangkas Rp270 Miliar, Pemkab Diminta Lebih Inovatif

Selain itu, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Nganjuk sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekdiskominfo pada 2025. Posisi tersebut membuatnya memiliki kendali terhadap pelaksanaan dan pembiayaan proyek.

“Fokus kami adalah jabatan tersangka dalam objek pengadaan. Dalam hal ini, Sujono sebagai PPK berwenang dalam proses proyek yang menggunakan anggaran negara,” terang Yan.
 
Dari hasil penyidikan, Sujono diduga memeras penyedia jasa, yaitu PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, yang mengerjakan proyek fiber optik tersebut.

Selama masa kontrak, tersangka meminta uang sebesar Rp 70 juta setiap bulan, dengan total Rp 840 juta sepanjang tahun 2024.

Baca juga: 2 Pilar Persib Bandung Dianggap Jadi Biang Kekalahan Timnas Indonesia dari Arab Saudi

“Tersangka memaksa penyedia memberikan uang dengan ancaman akan mempersulit pelaksanaan dan pencairan anggaran proyek,” ujar Yan.

Menurut Kejari, uang hasil pemerasan tersebut digunakan Sujono untuk keperluan pribadi.

Kejari Nganjuk mengatakan kasus ini termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) karena menyangkut proyek yang dibiayai oleh anggaran negara. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan,” tutup Yan.
 
(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved