Tolak Revisi UU ODOL

Padati Jalan Nasional, Ratusan Sopir Truk di Trenggalek Unjuk Rasa Tolak Revisi UU ODOL 

Ratusan armada truk dan pikap memadati ruas jalan nasional Tulungagung - Trenggalek di simpang tiga Jarakan, Desa Desa Karangsoko, Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
DEMO UU ODOL - Ratusan truk unjuk rasa menolak Revisi UU ODOL (Over Dimension Over Loading) tahun 2025 di Ruas Jalan Nasional Tulungagung - Trenggalek, di Simpang Tiga Jarakan, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025). Mereka berkumpul di lokasi Uji KIR Desa Karangsoko menuju Gedung DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - Ratusan armada truk dan pikap memadati ruas jalan nasional Tulungagung - Trenggalek tepatnya di simpang tiga Jarakan, Desa Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025).

Selain itu penumpukan kendaraan juga terjadi di depan lokasi Uji KIR di jalan nasional Tulungagung - Trenggalek tepatnya di simpang tiga Jarakan, Desa Desa Karangsoko.

Dari pantauan Tribun Jatim Network, dua lajur jalan nasional di simpang tiga Jarakan dipenuhi oleh truk hingga kendaraan yang akan lewat jalur tersebut harus dialihkan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Diketahui ratusan sopir truk dan pikap akan melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (19/6/2025).

Tuntutan utama dari aksi tersebut adalah menolak revisi UU ODOL (Over Dimension Over Loading).

Seorang sopir truk, Boiran mengatakan undang-undang terbaru yang mengatur ODOL sangat menyulitkan bagi sopir angkutan barang.

Jika jumlah barang bawaan terlalu dibatasi maka pelaku angkutan barang bukannya untung tapi justru malah rugi.

"Sangat merugikan untuk sopir angkutan barang," kata Boiran, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Pemkab Tulungagung Ogah Berpolemik Permasalahan 13 Pulau, Pilih Menunggu Keputusan Kemendagri

Selain itu, ia juga menilai sanksi yang diterapkan sangat tidak manusiawi, bukan hanya tilang tapi juga pidana.

"Kalau bawa barang lebih sedikit saja di penjara bisa-bisa sopir truk habis semua. Padahal kita ini sedang mencari makan," jelasnya.

Selain di Trenggalek, Boiran menuturkan aksi serupa juga dilakukan oleh sopir truk di kabupaten/kota lainnya.

Dalam aksi tersebut sejumlah spanduk dan banner dibawa, mulai dari "Tolak RUU ODOL", hingga "Kami Sopir Bukan Maling".

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved