Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Ogah Berpolemik Permasalahan 13 Pulau, Pilih Menunggu Keputusan Kemendagri

Pemkab Tulungagung tidak mau ikut menanggapi polemik 13 pulau di pesisir selatan yang isunya kembali diangkat

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
PULAU - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tidak mau ikut menanggapi polemik 13 pulau di pesisir selatan yang isunya kembali diangkat.
 
Pulau-pulau tanpa penghuni itu disebut menjadi rebutan dengan Kabupaten Trenggalek.
 
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto, menegaskan pihaknya menyerahkan semua pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi).
 
“Pada rapat terakhir sudah diputuskan, semua diserahkan ke Kemendagri. Biar Kemendagri yang memutuskan,” ujar Antok, panggilan akrabnya, Rabu (18/6/2025).
 
Lanjutnya, sikap ini bukan berarti Pemkab Tulungagung bersikap pasif.
 
Antok mengatakan, penetapan 13 pulau itu merupakan produk hukum Kemendagri.
 
Sementara semua proses untuk memutuskan kepemilikan 13 pulau itu juga sudah dilakukan.
 
“Semua proses sudah dilalui, seperti fasilitasi kedua daerah yang melibatkan  Pemprov Jawa Timur. Semua sepakat diserahkan ke pusat,” ucapnya.
 
Seingat Antok, proses pembahasan terakhir dilakukan pada Oktober 2024.
 
Ia menduga, pihak Kemendagri masih meneliti 13 pulau itu.

Baca juga: Bupati Lumajang Berdebat Pertanyakan Kebenaran Penahanan Ijazah ke Perusahaan Distributor Sembako

 Apapun hasilnya, Pemkab Tulungagung akan tunduk kepada putusan Kemendagri.
 
“Bagaimana keputusannya, kita tunggu saja. Kami sekedar menegaskan batas wilayah saja,” jelas Antok.
 
Sebelumnya Pemkab Tulungagung merasa aneh karena disebut mengklaim 13 pulau milik Trenggalek.
 
Alasannya, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.
 
Dalam Keputusan Kemendagri itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa.
 
Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batupayung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.
 
Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan.

Baca juga: Kemenpar Terus Matangkan Pengembangan Pariwisata Banyuwangi-Bali Barat -Bali Utara

 Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama  Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.
 
Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah  Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved