Berita Bondowoso

Tak Terima Ditagih Utang, Preman Kampung di Bondowoso Ancam Penagih Pakai Parang

Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PELAKU - AH terduga pelaku yang tak terima ditagih utang kemudian melakukan pengancaman dan kekerasan di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (21/6/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (21/6/2025).

AH ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman dan kekerasan saat ditagih utang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Rony Ismullah, kejadian ini bermula saat korban, Ach Ramadani menagih utang pada istri tersangka pada Januari 2025 lalu di warung.

Namun, pelaku dan istri mengaku belum punya uang untuk membayar hutang. Diduga AH menyampaikan tak mau bayar hutang dengan menggebrak lantai dan memegang krah baju korban.

Tak henti disitu, tersangka AH berdiri sambil memegang kerah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sembari mengatakan kalimat ancaman dalam bahasa madura.

"Diduga tersangka ini  sambil mengatakan dengan bahasa Madura "Denak Ben Epatek Nah" Artinya "Sini Kamu Saya Bunuh",' jelasnya.

Baca juga: 50 Warga Banyuwangi Ikuti Operasi Katarak Gratis dengan Teknik Phacoemulsification

Korban pun mencoba lari menyelamatkan diri dari pelaku. AH terus mencoba mengejar korban sambil mengacungkan sebilah parang.

Mengetahui itu, teman korban menjemput korban dengan sepeda motor. Namun, naas korban dan temannya terjatuh.

Sementara pelaku terus mengejar korban sembari tetap menantang. 

"Tersangka AH tetap menantang korban, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Adapun akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan.

"Iya dijerat pasal 335," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved