Berita Lumajang
Sidang Lanjutan Ganja Semeru Lumajang, Dua Terdakwa Dihukum 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa dengan hukuman yang bervariasi, Rabu (25/6/2025).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang – Kasus ganja di Gunung Semeru yang melibatkan lima terdakwa dari Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa dengan hukuman yang bervariasi, Rabu (25/6/2025).
Dua terdakwa, yakni Somar dan Tembul, divonis paling berat dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, terdakwa Hariyanto dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda serupa, dan Suroso dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.
Vonis paling ringan dijatuhkan kepada terdakwa Verinando, yang menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Ia menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan menerima putusan hakim.
Baca juga: DPRD Trenggalek Surati Pemerintah Pusat, Tindaklanjuti Unjuk Rasa Sopir Tolak Aturan ODOL
Menurut Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Gandha Wijaya, beratnya hukuman terhadap Somar dan Tembul tidak lepas dari peran signifikan keduanya dalam jaringan distribusi ganja yang dikendalikan oleh buron kasus ini, Edi, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Secara kedekatan dengan pelaku utama DPO Edi juga jadi pertimbangan pemberian vonis. Mereka menerima instruksi langsung dari Edi dan terlibat aktif dalam proses distribusi,” jelas Gandha saat dikonfirmasi.
Baca juga: 67 Desa di Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Desa Rp 32.12 Miliar
Ia juga menambahkan ada unsur paksaan dari DPO Edi terhadap para terdakwa, meskipun hal ini tidak menghapus tanggung jawab hukum para pelaku.
Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Fenny Yudhiana, menyampaikan bahwa dari lima kliennya, hanya Verinando yang langsung menerima vonis tersebut. Empat terdakwa lainnya—Suroso, Tembul, Somar, dan Hariyanto—masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Baca juga: Jemaah Haji Banyuwangi dan Pamekasan yang Tertunda Pulang, Gelar Istigosah di Jeddah Arab Saudi
“Sikap kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi, hanya terdakwa Verinando yang tadi sudah menyatakan menerima putusan. Yang lainnya masih pikir-pikir, kami masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan sikap,” ujar Fenny kepada wartawan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Ganja semeru
Vonis Terdakwa Ganja Semeru
Pengadilan Negeri Lumajang
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Mobil Nissan Juke di Lumajang Dibakar Orang Tak Dikenal, Ditemukan Bau Minyak Tanah |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan di Jalur Lumajang–Jember, Polisi Ingatkan Truk Perhatikan Tonase |
![]() |
---|
SDN 01 Tempeh Tengah Lumajang Dibobol Maling, Laptop hingga Proyektor Raib |
![]() |
---|
Kemenag Lumajang Masih Layani Pendaftaran Haji, Tunggu Juknis Transisi ke Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Gratis Terjaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.