Berita Lumajang

Sidang Lanjutan Ganja Semeru Lumajang, Dua Terdakwa Dihukum 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa dengan hukuman yang bervariasi, Rabu (25/6/2025).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwi WIcaksono
VONIS: Juru bicara PN Lumajang, I Gede Gandha Wijaya saat dikonfirmasi perihal pelaksanaan sidang kasus distribusi ganja di Desa Argosari, Lumajang, Jawa Timur. PN Lumajang memberikan vonis bervariatif kepada 5 orang terdakwa. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang – Kasus ganja di Gunung Semeru yang melibatkan lima terdakwa dari Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa dengan hukuman yang bervariasi, Rabu (25/6/2025).

Dua terdakwa, yakni Somar dan Tembul, divonis paling berat dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, terdakwa Hariyanto dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda serupa, dan Suroso dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.

Vonis paling ringan dijatuhkan kepada terdakwa Verinando, yang menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Ia menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan menerima putusan hakim.

Baca juga: DPRD Trenggalek Surati Pemerintah Pusat, Tindaklanjuti Unjuk Rasa Sopir Tolak Aturan ODOL

Menurut Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Gandha Wijaya, beratnya hukuman terhadap Somar dan Tembul tidak lepas dari peran signifikan keduanya dalam jaringan distribusi ganja yang dikendalikan oleh buron kasus ini, Edi, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Secara kedekatan dengan pelaku utama DPO Edi juga jadi pertimbangan pemberian vonis. Mereka menerima instruksi langsung dari Edi dan terlibat aktif dalam proses distribusi,” jelas Gandha saat dikonfirmasi.

Baca juga: 67 Desa di Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Desa Rp 32.12 Miliar

Ia juga menambahkan ada unsur paksaan dari DPO Edi terhadap para terdakwa, meskipun hal ini tidak menghapus tanggung jawab hukum para pelaku.

Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Fenny Yudhiana, menyampaikan bahwa dari lima kliennya, hanya Verinando yang langsung menerima vonis tersebut. Empat terdakwa lainnya—Suroso, Tembul, Somar, dan Hariyanto—masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca juga: Jemaah Haji Banyuwangi dan Pamekasan yang Tertunda Pulang, Gelar Istigosah di Jeddah Arab Saudi

“Sikap kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi, hanya terdakwa Verinando yang tadi sudah menyatakan menerima putusan. Yang lainnya masih pikir-pikir, kami masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan sikap,” ujar Fenny kepada wartawan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved