DPRD Trenggalek

DPRD Trenggalek Surati Pemerintah Pusat, Tindaklanjuti Unjuk Rasa Sopir Tolak Aturan ODOL

DPRD Trenggalek Surati Pemerintah Pusat, Tindaklanjuti Unjuk Rasa Sopir Tolak Aturan ODOL

Sofyan Arif Chandra / Tribun Mataraman
TEMUI MASSA - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menemui sopir truk yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025). Doding meneruskan aspirasi para sopir truk melalui surat tertulis yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK –  Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menemui para sopir truk yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (19/6/2025).

Doding bersama pimpinan dan anggota DPRD Trenggalek lainnya mendengarkan keluhan dari sopir truk yang menolak aturan terbaru Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Ada beberapa tuntutan yang diinginkan oleh sopir-sopir di Trenggalek, yang pertama adalah operasi yang diterapkan pemerintah, operasi ODOL ini mohon dihentikan dahulu sebelum ada keputusan lebih lanjut misalkan dari peraturan presiden atau perubahan revisi undang-undang dan sebagainya," kata Doding, Kamis (19/6/2025).

Dari yang Doding terima, sopir menilai kondisi ekonomi saat ini sedang sulit ditambah lagi aturan pembatasan tonase atau kapasitas muat truk yang semakin ketat.

Hal tersebut akan membuat biaya distribusi logistik termasuk bahan pokok akan semakin mahal sehingga berdampak pada masyarakat luas.

"Jadi kita harapkan adanya solusi-solusi distribusi konkret dari pemerintahan pusat yang tidak merugikan semua pihak termasuk sopir," lanjutnya.

Sedangkan yang kedua, para sopir menuntut agar harga distribusi logistik bisa ditentukan. Selama ini, realisasi di lapangan para pengusaha distribusi logistik bersaing dengan saling membanting harga.

Hal tersebut memicu muatan yang dibawa seringkali melebih kapasitas demi menutupi keuntungan yang terpangkas dari harga rendah distribusi yang telah dipasang.

"Lalu yang ketiga adalah untuk merevisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 itu khususnya untuk angkutan umum. Karena ada beberapa hal tafsir-tafsir yang yang ditafsirkan berbeda," jelasnya.

Selain itu banyak tuntutan lain yang disuarakan oleh 7 asosiasi sopir truk di Kabupaten Trenggalek melalui DPRD Trenggalek.

Merespons hal tersebut, DPRD Trenggalek memfasilitasinya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat, serta DPR RI agar aspirasi dari sopir truk Trenggalek bisa didengar dan ditindaklanjuti.

Surat tersebut ditandatangani Doding serta perwakilan dari sejumlah asosiasi sopir truk Kabupaten Trenggalek.

(Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved