Berita Surabaya

Surabaya Resmi Terapkan Jam Malam untuk Anak, Petugas Sisir Lokasi Nongkrong di Atas Pukul 22.00 WIB

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko negatif saat berada di luar rumah.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Pemko Surabaya
PENGARAHAN JELANG OPERASI – Petugas gabungan melakukan koordinasi sebelum operasi lapangan. Tim akan disebar untuk memantau pelaksanaan aturan jam malam anak di Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak di bawah umur. Aturan ini mulai diterapkan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Baca juga: Sempat Dikaitkan dengan Persebaya, 1 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Kans Gabung Tim Belanda

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko negatif saat berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

“Jam malam ini bagian dari upaya kolaboratif. Kita bangun karakter anak sejak dini, dengan gotong royong antara orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Eri, Rabu (2/7/2025).

Sebagai langkah pengawasan, Pemkot akan menerjunkan tim keliling dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW). Satgas ini akan bertugas memantau aktivitas anak-anak di malam hari, khususnya setelah pukul 22.00 WIB.

“Setiap RW akan memiliki Satgas yang ditetapkan dengan surat keputusan. Begitu siap, kita akan turun langsung ke lapangan,” tambah Eri.

Baca juga: PDIP Jatim Minta Peternak Lokal Dijaga di Tengah Kebijakan Tentang Impor Sapi

Petugas akan menyisir lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat nongkrong anak-anak, seperti taman kota dan area publik lainnya. Namun, anak-anak yang masih mengikuti kegiatan belajar yang diketahui orang tuanya tidak akan dikenai sanksi.

“Kalau anaknya memang sedang belajar, ya silakan. Orang tuanya bisa dikonfirmasi. Tapi kalau pacaran di taman malam-malam, kita akan amankan dan antar ke orang tuanya,” tegas Eri.

Pemkot juga akan menindak anak-anak yang berkendara tanpa mematuhi aturan lalu lintas, seperti berboncengan tiga tanpa helm.

Meski tidak ada sanksi administratif, anak-anak yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas RW untuk dilakukan pembinaan.

Baca juga: Rencana Penutupan Total Jalur Gumitir, DPRD Jember Khawatir Distribusi BBM Terganggu

“Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja. Harus dilakukan bersama oleh orang tua, sekolah, dan lingkungan,” kata Eri.

Kebijakan ini juga akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, hingga tokoh agama untuk membentuk karakter anak secara berkelanjutan.

“Ini bukan program jangka pendek. Kita ingin anak-anak tumbuh dengan mental yang kuat, akhlakul karimah, dan memiliki masa depan yang baik,” tutur Ketua Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) itu.

Pemkot berharap pembatasan jam malam ini mampu menekan berbagai risiko terhadap anak, termasuk kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi miras dan narkoba, serta kekerasan.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Boby Koloway/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved