Sidang Mantan Bupati Situbondo
Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Situbondo, Terungkap Cara Atur Proyek Lewat Orang Dalam
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutkan kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025).
Selama persidangan, Karna Suswandi tak henti-hentinya memencet tasbih digital warna biru yang terpasang pada telunjuk tangan kiri.
Dia juga mencatat setiap ucapan penting tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi yang menyeret namanya.
Karna Suswandi dan anak buahnya, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati, menjadi terdakwa atas gratifikasi sekitar lima miliar rupiah dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Jemari tangan kiri Karna memegang tasbih digital berukuran sebiji kurma, dan jemari tangan kanannya memegang bulpoint semiautomatis empat warna.
Namun, sepanjang menjalani persidangan lanjutan tersebut, ia terus menerus mengenakan masker penutup hidung dan mulut warna putih, dan peci hitam.
Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan itu, beberapa orang adalah anak buah dari Terdakwa Eko Prionggo Jati. Termasuk beberapa kepala dinas bekas anak buah Terdakwa Karna.
Para saksi itu, diantaranya sebagai Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo. Zainul Arifin, pihak swasta.
Baca juga: Belum Ada Hasil Pencarian Hari Kedua Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022. Tutik Margiyanti, Eks Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo.
Lalu, Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo. Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo.
Melalui kesaksian Tutik Margiyanti, diketahui bahwa Terdakwa Karna terlibat proses pengondisian pemenang tender perusahaan untuk sebuah pengerjaan proyek.
Salah satunya proyek perbaikan bangunan Tribun Stadion Gelora Mohammad Saleh, tahun 2021 untuk menyambut acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022.
Kala itu, Tutik didatangi di kantornya oleh pihak swasta berinisial AA seorang Dirut CV. A yang mengaku kepadanya sudah berkoordinasi dengan sosok 'Bapak' yang artinya Bupati Karna untuk mengerjakan proyek tersebut.
Lantas Titik mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada Bupati Karna. Ternyata, benar Terdakwa Karna memang menunjuk secara tidak tertulis sosok AA beserta CV-nya untuk mengerjakan proyek tersebut.
Bahkan, Titik mengingat betul pernyataan sang bupati, "Tanggapan saya; saya konfirmasi ke bapak soal itu. Saya menghadap langsung. Bapak; tolong diamankan jangan sampai kegiatan itu gagal. Begitu," ujar Tutik menjawab pertanyaan JPU KPK, Dedi Rahman Hasyim, dan timnya.
Lantas, maksud kalimat 'jangan sampai kegiatan itu gagal', sebagaimana yang disampaikan Tutik menirukan ucapan sang bupati kala itu.
Ternyata, menurut Tutik, maksud sang bupati bukan ditujukan agar pelaksanaan acara hajat olahraga warga Jatim itu, gagal dilaksanakan. Melainkan, agar pelaksanaan tender sesuai permintaan sang bupati dapat terlaksana sesuai permintaan.
"Makna tolong amankan, ya supaya tidak gagal tender. Iya (maksudnya dimenangkan). Saya minta AA mencari sendiri untuk pemilihan beton," jelasnya.
Selain proyek perbaikan tribun stadion. Ternyata, pengaturan tender pemenangan proyek juga dilakukan sang bupati untuk proyek revitalisasi rumput stadion tersebut pada tahun yang sama.
Kali ini sosok pihak swasta atau rekanan CV yang datang kepadanya berinisial SN. Tutik ditemui sosok tersebut di kantornya, dengan menyampaikan pesanan informasi dari sang bupati.
Tutik lantas mengonfirmasi hal tersebut, dan jawabannya sama. Yakni, sang bupati membenarkan jikalau mengutuskan sosok pihak swasta SN untuk berkomunikasi kepada dirinya guna memenangkan proyek tersebut.
"Ada orang namanya SN, bilang sama ke saya; mengerjakan proyek itu. Langsung saya konfirmasi. Pak SN mengikuti proses tender. Dan memenangkan tender," terangnya.
Baca juga: Pemkab Bondowoso Siapkan Perda Pengelolaan Tanah Kas Desa
Lalu, JPU KPK mencecar mengenai proses pemberian uang fee hasil pemenangan tender dan perampungan proyek tersebut.
Tutik menjelaskan, pascaproyek rampung, sosok SN kembali mendatangi dirinya dengan menitipkan sebuah map berwarna cokelat yang diketahuinya berisi uang tunai.
Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Hanya saja Sosok SN meminta Tutik memberikan titipan tersebut kepada sang bupati.
"Pak SN datang ke kantor sama putranya, setelah proyek selesai tahun 2021. Ada bungkusan map. Dia sampaikan; ini titip ke bapak. Isinya saya tahu uang. Saya engga tanyakan jumlahnya berapa. Wadah map tertutup," pungkas Tutik.
Kemudian beralih ke Saksi Agus Yanto, bahwa dirinya mengikuti permintaan dan instruksi Terdakwa Eko semata-mata loyalitas kepada atasan.
"Alasan memberi menuruti, ya loyalitas pada pimpinan. Ya ke Pak Eko," kata Agus Yanto.
Ia mengaku tidak mengetahui jikalau pelaksanaan pemilian tender proyek tersebut terdapat pengaturan. Namun, ia mengetahui bahwa bagaimana uang fee tersebut dikumpulkan.
"Saya enggak tahu kalau ada pengaturan proyek. Tapi saya tahu kalau ada permintaan uang," kata Agus Yanto.
Lalu, Saksi Andri Setiawan mengatakan pihaknya cuma sebagai operator persiapan proses pelelangan proyek.
Sedangkan instruksi memenangkan perusahaan yang ditujukan sesuai permintaan sang bupati, adalah perintah Terdakwa Eko.
"Ada tim pembantu PPK untuk persiapan lelang. Karena proses lelang di dinas sendiri. Maka PPK menjadi operator," ujar Andri.
Mengenai uang hadiah atau fee, Saksi Andri mengaku memperoleh dari pihak lain yang diberi oleh Terdakwa Eko.
"Kalau memenangkan adalah instruksi Pak Eko. Kami hanya operator saja. Uang untuk hadiah, saya terima dari, Pak Agus. Pak Agus dari Pak Eko," kata Andri.
Sementara itu, majelis hakim memberikan para terdakwa kesempatan untuk menanggapi pernyataan para saksi. Dan pada momen itulah, kumis hitam Karna akhirnya tampak.
Ia begitu singkat memberikan tinjauan atas kesaksian ketujuh orang saksi. Karna tak menyangkal alias membenarkan enam orang saksi. Kecuali, Saksi Tutik Margiyanti.
Karena, ungkap Karna, dirinya mengaku lupa mengenai momen kejadian yang diceritakan oleh Saksi Tutik yang berlatarkan pada tahun 2021 silam.
"Benar, Yang Mulia. Tapi, soal Saksi Tutik, saya lupa, karena sudah lama," ujar Karna.
Hal senada juga disampaikan oleh Eko Prionggo Jati bahwa dirinya membenarkan kesaksian keenam orang pria tersebut, namun tidak dengan Saksi Tutik. Karena dirinya juga tidak mengetahui konteknya.
"Benar, benar. (Soal Saksi Tutik) saya engga tahu, Yang Mulia," ujar Eko
Sekadar diketahui, Terdakwa Karna dan Terdakwa Eko diduga melakukan pengaturan tender proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Baca juga: Istri Juru Mudi KMP Tunu Pratama Jaya Dua Hari Bertahan di Posko Ketapang, Berharap Ada Keajaiban
Terdakwa Karna itu diduga meminta uang fee berupa investasi atau ijon kepada calon kolega perusahaan swasta yang akan ditunjuk mengerjakan proyek dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan.
Lalu, Terdakwa Karna bersekongkol dengan Terdakwa Eko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo menginstruksikan para anak buahnya untuk melancarkan siasat tersebut.
Caranya, meminta jajaran pegawai di Dinas PUPP Pemkab Situbondo melakukan pengaturan pemenangan tender pengadaan barang dan jasa tersebut, agar dimenangkan perusahaan swasta; CV atau PT yang ditunjuk oleh Terdakwa Karna.
Setelah para perusahaan swasta tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Terdakwa Eko memerintahkan anak buahnya di meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para perusahaan swasta pemenang tender tersebut.
Nah, setelah diselidiki oleh KPK, ternyata Terdakwa Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp5,57 miliar. Sedangkan Terdakwa Eko menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp811 juta.
Atas perbuatannya, Terdakwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.