Berita Jatim

123 Desa di Jatim Tanpa Kepala Desa, DPRD Jatim Minta Kemendagri Segera Keluarkan Regulasi Pilkades

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena banyak desa telah lama dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) dengan kewenangan terbatas.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Haorrahman
DPRD Jatim
PILKADES: Rombongan Komisi A DPRD Jatim saat mendatangi Kemendagri di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Komisi yang membidangi pemerintahan ini menyampaikan kondisi ratusan desa di Jawa Timur yang saat ini menunggu Pilkades dan sebagian PAW. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Ratusan desa di Jawa Timur hingga kini belum memiliki kepala desa definitif akibat penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena banyak desa telah lama dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) dengan kewenangan terbatas.

Komisi A DPRD Jawa Timur yang membidangi pemerintahan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Mereka menemui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa guna menyampaikan keprihatinan atas kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut.

Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, setidaknya terdapat 123 desa di Jawa Timur yang hingga kini belum memiliki kepala desa definitif. Penyebab kekosongan jabatan ini bervariasi, mulai dari habis masa jabatan, kepala desa yang meninggal dunia, hingga yang tersandung kasus hukum.

Baca juga: Pekerja Proyek di Sunrise 2 Mojokerto Meninggal Terjatuh dari Scaffolding saat Pasang Panel Listrik

“Di Jawa Timur ini ada sekitar 123 desa yang saat ini sedang menunggu proses Pilkades atau pengisian antar waktu (PAW) sebagian,” ujar Ubaidillah.

Lebih lanjut, Ubaidillah menekankan pentingnya peran strategis pemerintah desa dalam pelayanan publik dan pelaksanaan berbagai program pemerintah. Ia menyayangkan keterbatasan kewenangan para Pj kepala desa yang tidak dapat mengeksekusi banyak kebijakan penting.

Salah satu program yang terdampak adalah Koperasi Desa Merah Putih, yang memerlukan dukungan administratif dari kepala desa definitif. Komisi A menilai, keterlambatan pelaksanaan Pilkades berpotensi menghambat jalannya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Banyak Warga Tulungagung ke Pegadaian untuk Kebutuhan Biaya Sekolah

Kemendagri menjelaskan penundaan Pilkades terjadi karena belum rampungnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Saat ini, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan teknis dari UU tersebut masih dalam proses harmonisasi antar-kementerian.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A DPRD Jatim meminta agar Kemendagri mempertimbangkan pemberian diskresi sebagai solusi sementara agar pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan lebih cepat. Namun, Ubaidillah mengakui pihaknya belum mendapatkan jawaban memuaskan terkait permintaan tersebut.

Baca juga: Baru 10 Hari Keluar Penjara, Dua Orang Dihajar Massa Usai Jambret di Depan BG Junction Surabaya

“Kami meminta agar Kemendagri mempertimbangkan untuk memberikan diskresi. Meski belum puas dengan hasilnya, kami berharap langkah kami ini dapat mendorong percepatan terbitnya regulasi. Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat,” jelas politisi PKB tersebut. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved