Berita Pasuruan

Sengketa Tanah Kas Desa, Warga Warungdowo Dukung Pemerintah Desa di PN Bangil

Warga datang berbondong-bondong untuk memberi dukungan moril terhadap pemerintah desa mereka yang tengah menghadapi sidang gugatan perdata.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
BERI DUKUNGAN: Warga Desa Warungdowo saat mendatangi PN Bangil untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan sengketa tanah kas desa. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendadak ramai, Senin sore (8/7/2025). Puluhan warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, datang berbondong-bondong untuk memberi dukungan moril terhadap pemerintah desa mereka yang tengah menghadapi sidang gugatan perdata.

Kehadiran warga bukan untuk berunjuk rasa, melainkan sebagai bentuk solidaritas atas upaya hukum yang ditempuh Pemerintah Desa (Pemdes) Warungdowo. Mereka ingin menunjukkan bahwa perjuangan ini merupakan kepentingan bersama, bukan urusan individu.

Persidangan yang seharusnya digelar hari itu berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan Pemdes Warungdowo terhadap seorang pengusaha bengkel bernama M. Romli. Ia diduga telah menguasai lahan seluas 9.000 meter persegi yang tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin resmi.

Baca juga: Perumda Giri Nawa Tirta Gandeng Kejari Pasuruan untuk Cegah Sengketa Hukum Perdata

Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, menegaskan gugatan ini menyangkut hak milik desa dan kepentingan publik.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Ini bukan perkara pribadi, tapi perjuangan demi kepentingan bersama,” ujar Muzammil di lokasi persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses hukum. Menurutnya, apapun hasil dari proses persidangan ini akan disampaikan kepada warga desa secara transparan.

Baca juga: Persib Bandung vs Dewa United: Nick Kuipers dan Edo Febriansah Kembali, 2 Pemain Baru Tampil

Dalam perkara ini, Pemdes Warungdowo mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Purning Dahono Putro, menyatakan keyakinannya bahwa pihak desa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami sangat optimistis. Banyak alat bukti tergugat yang bisa kami bantah, dan saksi dari pihak kami sangat berkualitas,” ujarnya.

Sayangnya, sidang yang dijadwalkan belum bisa dilaksanakan lantaran pihak tergugat tidak hadir. Aparat kepolisian tetap bersiaga di sekitar pengadilan untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan.

Baca juga: Ibu Korban KMP Tunu Pratama Jaya Bersimpuh di Peti Jenazah Anaknya

Dalam gugatannya, Pemdes Warungdowo meminta majelis hakim PN Bangil agar menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemdes juga menuntut agar pengadilan menyatakan lahan sengketa secara sah milik desa, sesuai batas-batas yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, Pemdes menuntut agar tergugat mengosongkan lahan yang kini telah dibangun secara semi permanen, dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.298.080.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 dikalikan dengan luas tanah, setelah dikurangi area untuk lapak dan jalan akses.

Selain kerugian materiil, Pemdes juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil dengan nilai yang sama, yakni Rp 1.298.080.000. Tuntutan ini didasarkan pada kerugian non-ekonomi akibat terganggunya pemanfaatan lahan TKD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Pemdes meminta agar seluruh ganti rugi dibayarkan maksimal 14 hari setelah putusan inkrah. Bila tidak dipenuhi, tergugat diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3 juta per hari sebagai denda atas keterlambatan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved