KPK Periksa Gubernur Khofifah

UPDATE KPK Periksa Gubernur Khofifah, Dijadwalkan Hadir di Polda Jatim Hari ini

Hari ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK di Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
MAKI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, yang dikomandoi oleh koordinatornya, Heru Satriyo. Dia turut mendampingi pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh penyidik KPK di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Para tersangka penerima suap itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan seorang staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Rinciannya, 15 orang diantaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Terbaru, KPK menyita dua rumah di Kota Surabaya, terkait perkara dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). 

Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.

Nah, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023). 

Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved