Keponakan Bunuh Bibi di Pasuruan
Keponakan Bunuh Bibi, Pelaku Berupaya Kelabui Polisi dengan Surat Wasiat Palsu
Pelaku sempat berupaya menyamarkan jejak dan mengelabui penyidik dengan berbagai cara.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Kasus pembunuhan Hj. Mirzah (63), seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas dengan luka bacok di leher dan perut di rumahnya di Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, perlahan mulai terkuak. Pelakunya ternyata adalah keponakannya sendiri, M. Fawaid (27), yang sempat berupaya menyamarkan jejak dan mengelabui penyidik dengan berbagai cara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkap setelah menghabisi nyawa korban pada Senin pagi (14/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka tidak langsung melarikan diri jauh. Ia justru sempat kembali ke rumahnya yang masih berada di dusun yang sama.
“Setelah membunuh dan membawa kabur mobil korban, Honda CRV, tersangka sempat berkeliling mencoba menjual kendaraan itu hingga ke kawasan Jalan Cendekia, Sidowayah, Sidoarjo,” ujar Widi, Selasa (15/7/2025).
Namun usahanya menjual mobil hasil kejahatan itu gagal. Tersangka kemudian meninggalkan kendaraan tersebut di sebuah pujasera di Gempol, lalu kembali ke rumahnya menggunakan taksi online yang dipesan lewat ponsel pribadinya.
Baca juga: Sakit Hati dan Utang Judi, Keponakan Bunuh Bibi di Pasuruan, Sudah Direncanakan 2 Bulan Lalu
Saat jenazah korban ditemukan dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung, tersangka justru ikut datang dan bersikap seolah tidak tahu-menahu. Ia bahkan sempat diperiksa sebagai saksi karena statusnya sebagai keponakan korban.
Menurut Widi, pernyataan-pernyataan Fawaid saat itu tampak masuk akal. Namun, bagi penyidik yang berpengalaman, justru terkesan janggal dan terlalu "berlebihan" untuk seorang saksi yang mengaku tidak mengetahui kejadian secara langsung.
“Kami menemukan sejumlah keanehan dalam alibi yang disampaikan. Informasinya terlalu mendetail dan logis untuk ukuran saksi biasa,” jelasnya.
AKP Fauzi, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkapkan kecurigaan terhadap tersangka menguat saat ia mengirimkan berbagai video dan foto kepada penyidik. Materi itu berisi wajah orang-orang asing yang duduk di sekitar minimarket dekat rumah korban, seolah-olah mereka adalah pelaku.
“Dia mencoba mengarahkan kami pada sosok lain, menyebut plat nomor kendaraan, bahkan mengaitkan semuanya dengan surat yang ditemukan di dekat jenazah korban,” ujar Fauzi.
Baca juga: Tetangga Aniaya Nenek Berusia 71 Tahun hingga Luka Parah di Situbondo
Surat tersebut menyerupai surat wasiat, dan diduga kuat sengaja ditinggalkan untuk mengaburkan motif dan arah penyidikan. Untuk memastikan siapa penulis surat tersebut, Fauzi menggunakan metode sederhana, meminta tersangka menulis beberapa kalimat dalam bahasa Indonesia di atas kertas kosong.
Meski Fawaid berusaha mengubah gaya tulisannya agar terlihat berbeda, penyidik menemukan kesamaan bentuk huruf yang mencolok antara tulisan tangan tersangka dan surat wasiat.
“Dia sengaja menulis dengan cara dijelek-jelekkan. Tapi dari struktur hurufnya tetap bisa dikenali. Polanya khas dan identik,” tambah Fauzi.
Baca juga: Ernando Ari Tergusur? Persebaya Disebut Berburu Kiper Baru, 2 Nama Misterius Masuk Daftar Belanja
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkap tersangka sempat mencoba menjual mobil korban secara cash on delivery (COD) melalui media sosial. Lokasi COD direncanakan di sebuah kafe di kawasan Sidowayah, Celep, Sidoarjo, sekitar pukul 10.30 WIB.
Namun transaksi urung terjadi karena calon pembeli meminta Fawaid menunjukkan KTP sebagai syarat identifikasi.
“Tersangka menolak menunjukkan identitas dengan berbagai alasan. Ia akhirnya membatalkan transaksi dan pergi dari lokasi,” jelas Abraham.
Setelah gagal menjual mobil dan frustrasi, Fawaid akhirnya meninggalkan mobil tersebut di pujasera Gempol, lalu pulang ke rumahnya menggunakan taksi online.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.