Berita Situbondo

Tetangga Aniaya Nenek Berusia 71 Tahun hingga Luka Parah di Situbondo

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Situbondo setelah penyidik menemukan cukup bukti atas aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap korban. 

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, saat memberikan keterangan kasus penganiayaan terhadap lansia, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang perempuan berinisial S (53), warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Marsinah (71), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Situbondo setelah penyidik menemukan cukup bukti atas aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap korban. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Baca juga: Ernando Ari Tergusur? Persebaya Disebut Berburu Kiper Baru, 2 Nama Misterius Masuk Daftar Belanja

"Usai diperiksa, tersangka langsung kita tahan," ujar AKP Agung Hartawan, Selasa (17/07/2025).

Menurut keterangan polisi, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (12/07/2025). Pelaku menggunakan sebatang kayu sepanjang 75 sentimeter untuk memukul korban secara brutal. Akibatnya, Marsinah mengalami luka robek di kepala dan wajah, memar pada kedua mata, serta kehilangan beberapa gigi.

"Pelaku mengaku memukul korban, namun tidak mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban," kata AKP Agung.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, pakaian milik korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. Namun, kalung emas milik korban yang diduga dirampas pelaku masih belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

Baca juga: Genjot PAD, Pemkab Jember Gencarkan Sosialisasi Masyarakat Taat Pajak

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengantongi hasil visum korban dari pihak medis.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan," tambah Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta alternatif Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Baca juga: Sediakan Puluhan Data Lansia untuk Kredit Fiktif Bank, Kejari Bondowoso Tahan Dua Tersangka Baru

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Agung.

Dari informasi yang dihimpun, S merupakan tetangga yang tinggal tepat di depan rumah korban. Ia ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Mangaran bersama Kepala Desa Trebungan setelah korban memberikan keterangan kepada polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat berdalih, namun akhirnya mengakui telah memukul korban. Motif sementara yang beredar, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal terhadap korban yang kerap memarahinya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved