KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

KPLP Fokus Pasang Bouy, Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Tanggung Jawab Perusahaan 

Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) akan berfokus pada pemasangan pelampung navigasi alias buoy pada bangkai KMP Tunu Pratama Jaya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
VIDEO - Gambar bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di dasar Selat Bali dari perekaman ROV yang merekam pada Minggu (13/7/2025). Video ini sekaligus menjadi bukti terjelas dari bangkai kapal. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) akan berfokus pada pemasangan pelampung navigasi alias buoy pada bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.

Sementara upaya pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam pada Rabu (2/7/2025) akan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Hingga Rabu (16/7/2025), posisi bangkai kapal disebut belum bergeser. Yakni sekitar 3,9 kilometer (km) arah selatan dari lokasi kapal tenggelam.

Lokasinya di kedalaman sekitar 49 meter di bawah permukaan air laut.

Direktur KPLP Hendri Ginting menjelaskan, KPLP telah menggelar rapat bersama perusahaan pemilik kapal, pihak asuransi, dan jajaran terkait lainnya untuk membahas persoalan tersebut.

"Proses pemasangan buoy sedang diproses. Karena kemarin arus kuat sekali, sehingga pada saat penandaan, teman-teman belum bisa menandai," kata Hendri.

Hendri menyebut, pemasangan buoy penting untuk keamanan bangkai kapal.

Dengan adanya tanda buoy tersebut, kapal lain bisa mengetahui bahwa ada bangkai kapal di titik tersebut. Sehingga aktivitas lempar jangkar tidak dilakukan di sana.

"Selain itu, kalau ada pergeseran bangkai kapal, bisa diketahui," tambah dia.

Baca juga: Tanggapan Bupati Jember tentang Sound Horeg Haram, Urusan Pemuka Agama

Hendri menyebut, arus deras di dalam perairan Selat Bali menjadi kendala dalam penandaan.

Pemasangan akan sulit dilakukan karena berisiko bagi penyelam.

Sementara soal pengangkatan bangkai kapal, Hendri menyebut hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik dan asuransinya.

Proses tersebut tetap di bawah pengawasan KLKP.

"Pekerjaan pengangkatan butuh teknik yang sangat tinggi. Untuk mencari bangkai saja sangat sulit, apalagi untuk mengangkat," ujarnya.

Menurut Hendri, kapal yang tenggelam di area pelayaran wajib diangkat berdasarkan undang-undang yang ada.

Namun, dalam catatan kejadian kapal tenggelam di Selat Bali, belum pernah bangkai dapat diangkat ke daratan.

"Kami akan berupaya dengan sangat maksimal, sesuai dengan ketentuan yang ada," tambah dia. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved