Fatwa Haram Sound Horeg

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Tegaskan Tegak Lurus Ikuti Fatwa Jawa Timur

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang memberikan pernyataan terbaru mengenai sound horeg

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
MUI LUMAJANG - Ketua umum MUI Kabupaten Lumajang, KH. Ahmad Hanif (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai sound horeg, Kamis (24/7/2025) siang. Kini MUI Lumajang mendukung fatwa Haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang memberikan pernyataan terbaru mengenai sound horeg.

Diketahui usai mengikuti rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg, Ketua MUI Lumajang KH AhmadHanif sempat dikonfirmasi wartawan mengenai sikap MUI Lumajang perihal sound horeg. 

Kala itu Hanif memberikan penjelasan sejatinya sound horeg diperbolehkan dengan koridor tertentu yang tidak mengganggu masyarakat. 

"Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum," ujar Hanif ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Pemkab Lumajang pada Kamis (17/7/2025) lalu. 

Kini, Ketua MUI Lumajang KH. Ahmad Hanif menegaskan melalui pernyataan resmi jika pihaknya mendukung penuh fatwa haram sound horeg dari MUI Jawa Timur

"Setelah mencermati berbagai pemberitaan di berbagai media perihal penggunaan sound horeg. Kami MUI Lumajang mendukung sepenuhnya fatwa MUI Jawa Timur tersebut (soal sound horeg)," ujar Hanif saat memberikan pernyataan resmi di Kantor MUI Lumajang, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Nutup Jalan, Proyek Perbaikan Jalur Gumitir Jember Telan Anggaran Rp 15,7 Miliar

Hanif menjelaskan poin penting fatwa MUI Jawa Timur mengenai sound horeg. 

Dalam fatwa MUI tentang Penggunaan Sound Horeg terdapat sejumlah poin yang ditekankan. 

Salah satunya penggunaan sound horeg menimbulkan mudarat. Yakni kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta. Pada konteks ini kondisi tersebut hukumnya haram secara mutlak.

Dijelaskan Hanif jika terdapat poin dari fatwa MUI Jawa Timur yang tercantum pada poin ke empat menjelaskan tentang penggunaan sound yang diperbolehkan.

Yaitu penggunaan sound dengan intensitas suara secara wajar dan dipergunakan untuk berbagai kegiatan positif.

Diantaranya resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan serta bebas dari hal-hal yang diharamkan hukumnya diperbolehkan.

"Tidak membatalkan (pernyataan ia sebelumnya). Fatwa MUI itu kan ada 6 poin, di poin ke empat itu dijelaskan," Jelasnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved