Fatwa Haram Sound Horeg
Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Tanggapan Ketua GP Ansor Kencong Jember
Ketua GP Ansor Kencong Kabupaten Jember turut menyuarakan pendapatnya perihal fatwa Haram sound horeg oleh MUI Jatim
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Organisasi sayap kanan Nahdlatul Ulama (NU) di Jember juga menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kencong Jember, Agus Nur Yasin menilai pemerintah harus segera bersikap terhadap fatwa MUI, supaya gejolak masyarakat tidak makin luas.
"Polda harus sama-sama duduk dengan pemprov termasuk dengan pengusaha sound supaya ketemu ini dilarangnya semacam apa. Apakah volume diatur seberapa agar yang difatwakan haram dan dilarang tidak menjadi kebingungan di tengah masyarakat," ujarnya, Jumat (25/7/2025)
Menurutnya, bila pemerintah dan kepolisian tetap membiarkan polemik ini bergulir, hal itu akan menjadi bola salju yang terus membesar di masyarakat.
"Semakin dibiarkan masyarakat mempunyai pendapat sendiri-sendiri makin liar," ucap Agus.
Agus mengaku banyak mendapatkan keluhan dari para pengusaha alat pelantang suara tersebut. Mereka bingung mengenai fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.
"Haram itu bagaimana, karena di satu sisi kita tahu ketika ada sound ini banyak hal yang menjadi manfaat. Tapi sebaliknya ada yang menganggap ada kerugian juga," imbuhnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota, kata Agus terkesan kebingungan bersikap mengenai fatwa MUI tersebut, karena lambatnya respons Pemprov Jatim.
"Perlakuan kepala daerah berbeda-beda, karena kondisinya di lapangan juga masing-masing," tuturnya.
Oleh karena itu, Agus menyarankan Pemerintah Kabupaten Jember tidak perlu bersikap dulu, sebelum ada arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur mengenai fatwa MUI ini.
"Beliau (Bupati Fawait) sekarang pemimpin Kabupaten Jember, posisinya ya harus sesuai tugasnya memimpin kabupaten. Jadi saya pikir bupati tidak perlu keluarkan komentar menanggapi sound horeg," paparnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Toko Modern di Bondowoso, Simpan Barang di Rok
Terpisah, Ketua Jember Sound System Comunity (JSSC) Arief Sugiartani mengaku tidak menolak sepenuhnya fatwa haram dari MUI. Namun hal itu perlu ada aturan dan regulasi jelas.
"Kami siap diatur dalam bentuk surat edaran, Perbub bahkan Perda. Namun, semua pihak harus diakomodir baik yang suka terhadap sound maupun yang tidak suka," tanggapnya.
Sebatas informasi, permohonan keramaian dengan mengunakan Sound Horeg saat ini telah menumpuk di Polres Jember, menjelang kegiatan Agustusan 2025.
Namun hingga kini, polisi belum mengeluarkan ijin pengunaan sound horeg tersebut, sebab menunggu petunjuk dari Polda Jatim.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/ketua-gp-Ansor-kencong.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.