Kredit Fiktif di Lumajang

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Lumajang Terjerat Kasus Narkoba di Maluku

Tersangka kasus dugaan korupsi bank BUMN di Lumajang ternyata juga merupakan terpidana kasus narkoba

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwi WIcaksono
BURON: Tersangka AG (tengah) dikawal petugas ketika tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dari Maluku Rabu (16/7/2025) malam. AG warga Lumajang diduga terlibat kasus korupsi kredit fiktif Bank BUMN. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Tersangka kasus dugaan korupsi bank BUMN di Lumajang, Jawa Timur, AG (35) ternyata seorang terpidana kasus narkoba.

AG, terlebih dahulu ditangkap dan mendekam di penjara Tanimbar Maluku sebelum akhirnya dipulangkan Kejaksaan Negeri Lumajang.

AG (35) warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur divonis hukuman penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar lantaran terlibat pengedara narkotika jenis sabu di Maluku. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih mengatakan, tersangka AG kini berhasil dipulangkan menuju Lapas Lumajang setelah sebelumnya dilakukan upaya pengejaran. 

AG akhirnya tiba di Kejaksaan Negeri Lumajang setelah berhasil dipulangkan oleh petugas pada Rabu (16/7/2025) malam. 

"Sebelumnya, tersangka AG tiga kali tidak pernah datang ketika dipanggil. Ternyata yang bersangkutan tertangkap lantaran kasus narkotika di Kepulauan Tanimbar," ujar Kosasih ketika dikonfirmasi. 

Kosasih menambahkan, AG memiliki peran strategis pada dugaan kasus korupsi bank BUMN. 

Baca juga: Pantauan Google Maps Kemacetan Jalur Situbondo-Banyuwangi Capai 20 Km

Kendati bukan pegawai bank BUMN, AG menjalankan peran sebagai broker alias perantara untuk mencarikan nasabah kredit. 

Data seolah nasabah akan direkayasa sedemikian rupa guna mencairkan kredit usaha di bank. Padahal data tersebut fiktif. 

Peran AG sendiri dibantu oleh MKA warga Lumajang yang kini masih buron. 

Pada kasus ini, pihak dari bank BUMN yang ditangkap lebih dahulu adalah  Relationship Manager (RM) bank BUMN Kantor Cabang Lumajang berinisial YF.

Ia ditangkap pada Selasa (11/3/2025). Ulah para komplotan yang bersekongkol ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar. 

"Kami terus berupaya menangkap tersangka yang kini masih buron. Kami minta juga untuk segera menyerahkan diri," tandas Kosasih. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved