Berita Pasuruan

Merasa Difitnah, Anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono Adukan Sejumlah Media ke Dewan Pers

Rudi telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Kini ia menempuh jalur etik melalui Dewan Pers.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Istimewa
LAPOR: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono melanjutkan langkah hukumnya dengan mendatangi Dewan Pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta untuk mengajukan pengaduan resmi terkait pemberitaan sejumlah media massa yang dinilainya menyudutkan dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang, Rabu (23/7/2025).

Rudi telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Kini ia menempuh jalur etik melalui Dewan Pers dengan harapan mendapat perlindungan dan penilaian profesional terhadap pemberitaan yang ia anggap merugikan secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

“Saya datang ke Dewan Pers meminta perlindungan dan keadilan. Saya merasa difitnah, dipermalukan secara publik tanpa konfirmasi, tanpa klarifikasi, dan tanpa itikad baik dari media-media yang bersangkutan,” ujar Rudi.

Rudi mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019–2022. Ia mengatakan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

Baca juga: Situasi Lapas Bojonegoro Mencekam, Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap dan Rantis Dikerahkan

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, tidak pernah dikonfirmasi oleh media, tapi nama dan wajah saya dipampang seolah-olah saya sudah diperiksa. Ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.

Rudi juga menyertakan salinan pemberitaan dari beberapa media yang menurutnya berisi informasi keliru, serta dokumen pendukung bahwa hingga berita itu tayang, tidak ada surat resmi dari KPK yang ditujukan kepadanya.

Dewan Pers telah menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan langkah mediasi atau penilaian etik terhadap media yang dilaporkan.

Baca juga: Bupati Pasuruan Lepas Atlet Kormi Pasuruan Mewakili Jatim ke Fornas VIII di NTB

Rudi menekankan tindakannya bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, melainkan bagian dari upaya menjaga akurasi dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Saya sangat menghormati kemerdekaan pers, tapi jangan sampai kebebasan itu disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan publik dan menghancurkan nama orang lain,” katanya.

Ia berharap Dewan Pers dapat bersikap objektif dan menjatuhkan teguran atau sanksi yang proporsional kepada media yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved