Berita Banyuwangi

Kesepakatan Bersama Forkopimda Banyuwangi Atur Sound Horeg, Pelanggar Akan Berurusan dengan Hukum

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama mengenai penyelenggaraan karnaval serta penggunaan sound horeg.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Humas Pemkab Banyuwangi
KESEPAKATAN: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah elemen di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025). Pertemuan tersebut menghasilkan Kesepakatan Bersama guna mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan sound horeg. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama mengenai penyelenggaraan karnaval serta penggunaan sound horeg.

Rapat koordinasi ini melibatkan jajaran Forkopimda, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Tak hanya unsur pemerintahan, sejumlah tokoh masyarakat, budayawan, dan organisasi turut dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan. Hadir pula perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga komunitas pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Baca juga: Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Tanggapan Ketua GP Ansor Kencong Jember

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan kesepakatan ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya pengaturan agar perayaan tetap meriah namun tetap dalam koridor ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur, bukan melarang. Kami tidak ingin mematikan kreativitas warga, namun kami juga harus menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak,” ujar Ipuk.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan adalah pengaturan tema karnaval atau pawai budaya. Penyelenggara diwajibkan mengangkat nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, pelestarian budaya dan tradisi lokal, serta inovasi anak muda dalam semangat nasionalisme.

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Kegiatan Sound Horeg, Empat Hal Ini Diatur

“Tidak boleh ada penampilan yang menyimpang dari tema, apalagi menampilkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” tegas Ipuk.

Selain itu aturan mengenai sound system juga diperketat. Batasan teknis yang disepakati antara lain: Maksimal enam set (sap) sound system, tingkat kebisingan tidak melebihi 85 desibel, sound system hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan jenis pick-up.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan pelanggaran atas kesepakatan ini dapat berujung pada tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Tegaskan Tegak Lurus Ikuti Fatwa Jawa Timur

“Kami tidak segan mengambil langkah hukum jika ada yang melanggar. Ini demi kepentingan bersama dan demi terciptanya perayaan yang aman dan tertib,” ujar Kapolresta.

Ketua KBSB, Mahfud Efendy, menyambut baik adanya kejelasan aturan ini. Meski menyebut batasan yang ditetapkan masih belum sepenuhnya ideal, ia tetap menyatakan komitmennya untuk mematuhi kesepakatan.

“Alhamdulillah, ini jadi titik terang bagi kami. Harapan saya, para penyewa dan operator sound system juga bisa menaati aturan agar pelaksanaan kegiatan tetap tertib,” ujarnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved