Berita Pasuruan

Ratusan Honorer Gagal Seleksi PPPK di Pasuruan, Masih Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu

Mereka adalah tenaga honorer yang tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
DUKUNGAN:Politikus Partai NasDem, Eko Suryono. Meminta Pemkab Pasuruan memperjuangkan tenaga honorer yang tidak lolos PPPK. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sebanyak 579 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan dinyatakan masuk dalam kategori R4. Mereka adalah tenaga honorer yang tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade) atau tidak mendapatkan formasi penempatan.

Status R4 ini berarti mereka tidak bisa diangkat melalui jalur seleksi reguler seperti peserta lain yang memenuhi syarat. Namun demikian, peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK belum sepenuhnya tertutup.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer dengan status R4 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Meski skema ini belum memiliki petunjuk teknis yang lengkap, kebijakan tersebut tengah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB.

Baca juga: Kabur Setelah Tabrak Rumah Warga, Polisi Temukan Mobil Ditinggal Pemiliknya

Politikus Partai NasDem, Eko Suryono, menyampaikan dukungannya terhadap para honorer R4.

“Regulasinya ada. Toh mereka sudah bekerja selama ini, kontribusinya nyata, sehingga saya kira semestinya tetap dicover. Saya dorong Pemkab untuk mengakomodir teman-teman R4 ini,” ujar Eko, Kamis (25/7).

Eko menekankan keputusan pengangkatan honorer R4 kini berada di tangan pemerintah daerah, sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Meski demikian, ia berharap agar para tenaga honorer ini tetap diperjuangkan, mengingat pengabdian mereka selama ini di berbagai instansi pemerintahan.

Baca juga: Kesepakatan Bersama Forkopimda Banyuwangi Atur Sound Horeg, Pelanggar Akan Berurusan dengan Hukum

“Peluangnya ada di skema PPPK paruh waktu. Kita masih menunggu arahan teknis dari KemenPAN-RB. Tapi prinsipnya, semua harus masuk. Belum ada artinya belum selesai. Mereka tetap diperjuangkan,” tegasnya.

Menurutnya, pengangkatan honorer R4 bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut penghargaan terhadap pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

“Negara harus hadir. Rekrutmen itu bukan sekadar angka, tapi tentang menghargai pengabdian,” tambah Eko.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved