Korupsi PKBM Pasuruan

Ditemukan Bukti Baru yang Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Pasuruan

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi meringankan terdakwa, Bayu Putra Subandi (BPS), mantan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
MERINGANKAN : Saksi yang meringankan terdakwa BPS saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Ditemukan bukti baru dan meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Pasuruan, di PN Tipikor Surabaya, Rabu (14/5/2025) siang.

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi meringankan terdakwa, Bayu Putra Subandi (BPS), mantan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan. Dua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang menguntungkan posisi dalam kursi pesakitan.

Samsul, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan pengganti mengatakan ada perubahan secara fisik bangunan gedung PKBM sejak awal masuk sampai hari ini.

Menurutnya terdakwa memiliki peran penting dalam memperbaiki sarana prasarana PKBM yang digunakan untuk aktifitas belajar mengajar. Dia menyebut, bangunan gedung PKBM Salafiyah sekarang lebih nyaman.

Baca juga: 13 Tahun Kabur ke Malaysia, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap Saat Pulang Kampung

“Dulu hanya ada satu ruang saja. Sekarang sudah ada lab, kantor, ruang pembelajaran, tempat ishoma di lantai 2 dan lainnya. Intinya, sejak dipimpin Bayu, sarana prasarana PKBM Salafiyah menjadi lebih baik,” katanya.

Samsul juga menyebut bahwa ada yang menemukan tumpukan SPJ kegiatan PKBM Salafiyah tahun 2022 yang sebelumnya tidak ditemukan. SPJ itu ditemukan di atas lemari kantor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengaku meragukan keterangan saksi terkait SPJ kegiatan PKBM tahun 2022. Menurutnya, penyidik sudah menggeledah kantor PKBM beberapa kali.

Dia mengatakan jika penyidik mencari SPJ tahun 2022 tidak ditemukan. Termasuk saat tim inspektorat yang akan melakukan audit untuk memeriksa potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Baca juga: Persib Bandung Lirik yang Mana? 9 Bintang PSIS Semarang Kans Diobral di Bursa Transfer

“Anehnya, sampai waktu yang ditentukan dulu sebelum kasus masuk sidang, terdakwa dan timnya tidak bisa menyerahkan SPJ kegiatan tahun 2022. Ini sekarang tiba-tiba ditemukan,” sambungnya.

Reza mengaku menghormati keterangan para saksi. Hanya saja, karena kasusnya sudah jalan di persidangan, maka SPJ yang diklaim tahun 2022 dan baru ditemukan itu juga harus dilakukan uji forensik.

“Karena dalam sidang, saya tegaskan ke saksi, yang bersangkutan mengaku tidak membuka dan tidak mengetahui pasti berkas apa yang ditemukan di dalam kresek diatas lemari,” ujarnya.

Disampaikan Reza, saksi hanya mengetahui dari orang lain bahwa tumpukan berkas itu adalah SPJ kegiatan tahun 2022. Tapi, saksi mengaku tidak mengetahuinya langsung. Maka, ini belum bisa dibuktikkan keasliannya.

“Kami tidak akan terima begitu saja sekalipun SPJ itu ditunjukkan dalam persidangan. Perlu dilakukan uji forensik terlebih dahulu untuk memastikan apakah itu SPJ kegiatan tahun 2022 atau bukan,” terangnya.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Gelar Liga Champions dengan Scudetto, Pelatih Inter Milan Coba Realistis

Disinggung terkait uang hasil korupsi yang diduga digunakan untuk membangun sarana prasarana PKBM, Reza menegaskan jika keterangan ahli dari Kementrian uang hibah tidak boleh digunakan untuk pembangunan.

Uang hibah itu, kata Reza digunakan untuk kebutuhan wajib belajar selama mengikuti program ini. Mulai dari kebutuhan awal seperti modul, operasional selama program hingga penerbitan ijazah bagi para peserta didik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved