Berita Banyuwangi

Jaringan Narkoba di Banyuwangi, Mampu Jual 6 Ons Sabu-sabu dalam Hitungan Jam

Dua pengedar, IS alias Kacong dan R alias Kimin, ditangkap 9 Agustus 2025 dengan barang bukti 4,4 kilogram sabu-sabu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
SABU-SABU: Barang bukti ungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kabupaten Banyuwangi dengan barang bukti seberat 4,4 kg. Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil membongkar peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Dua pengedar, IS alias Kacong dan R alias Kimin, ditangkap 9 Agustus 2025 dengan barang bukti 4,4 kilogram sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, mengungkapkan kedua tersangka merupakan bagian dari satu jaringan pengedar yang beroperasi di Banyuwangi. Bahkan sebelum penangkapan mereka sempat menjual sekitar 6 ons sabu hanya dalam hitungan jam.

Baca juga: Dua Tersangka Jaringan Narkoba 4,4 Kg Sabu di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

“Barang haram itu awalnya seberat 5 kilogram. Enam ons sudah terjual, dan sisanya 4,4 kilogram kami amankan sebagai barang bukti,” kata Nanang, Jumat (15/8/2025).

Menurut Nanang, para pelaku juga sudah berencana melakukan transaksi lagi sebanyak 1 kilogram sabu. 

Sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik ungu bergambar ikan emas dengan tulisan huruf China. Saat dibuka, kemasan berisi sabu berbentuk kristal kasar yang dibungkus plastik bening.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahaya besar dari peredaran narkoba tersebut. Menurut perhitungan, 1 kilogram sabu dapat merusak hingga 100 ribu orang.

“Dari 4 kilogram ini saja, kita bisa bayangkan besarnya potensi kerusakan bagi generasi muda,” ujarnya.

Polisi kini tengah menelusuri asal barang bukti tersebut. Dugaan sementara, sabu-sabu itu disuplai dari luar daerah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved