Senin, 13 April 2026

Korupsi Sosper DPRD Jember

Jaksa Periksa Anggota Dewan Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Perda DPRD Jember

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengungkapkan pemeriksaan terbaru melibatkan panitia lokal (Panlok) DPRD Jember serta satu anggota dewan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DIPERIKSA: Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (20/8/2025) Jaksa Periksa Anggota DPRD Jember atas dugaan korupsi dana mamirat Sosperda. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan minum berat (mamirat) kegiatan sosialisasi perda (Sosper) DPRD Jember, Jawa Timur.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengungkapkan pemeriksaan terbaru melibatkan panitia lokal (Panlok) DPRD Jember serta satu anggota dewan.

“Kami lakukan pemanggilan terhadap Panlok dari DPRD, serta salah satu anggota dewan sebagai saksi,” ujar Ichwan, Rabu (20/8/2025).

Ichwan menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena jumlah saksi yang cukup banyak.

“Hari ini baru satu anggota dewan yang diperiksa. Karena Panlok-nya banyak, sebagai strategi, kami melakukan pemanggilan terhadap satu Panlok dulu,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan para saksi ini akan dijadikan dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Baca juga: Ambisi Raih Kemenangan Lawan West Ham, Enzo Maresca Potensi Lakukan 3 Perubahan di Skuad Chelsea

“Hasil pemeriksaan ini nanti akan menentukan siapa lagi yang akan kami panggil,” imbuhnya.

Menurut Ichwan, pemeriksaan dilakukan hampir setiap hari agar proses penyidikan bisa cepat diselesaikan. Hingga saat ini, terdapat sekitar 20 saksi telah diperiksa.

“Tiap hari kami memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan Sosper ini. Total saksi yang telah diperiksa sekira 20 orang,” katanya.

Baca juga: Ribuan Buruh Rokok di Bondowoso Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

Meski begitu, jaksa belum mengungkap identitas anggota DPRD Jember yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Dugaan korupsi anggaran mamirat Sosper DPRD Jember ini berasal dari tahun anggaran 2023–2024 dengan pagu sekitar Rp 5,6 miliar. Jaksa menduga ada ketidaksesuaian nilai kontrak vendor pelaksana dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengaku belum mengetahui detail kasus ini. Ia mengatakan belum menerima surat resmi dari kejaksaan.

“Ke Sekwan ya, saya belum menerima laporan dari sekwan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jember, Sutiyoso, belum bisa dimintai konfirmasi. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved