Pemilu 2024

Bawaslu Rekomendasi 27 TPS di Jawa Timur Pencoblosan Ulang, Kota Surabaya Jadi yang Terbanyak

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Pemilu 2024

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Bawaslu Jatim merekomendasikan 27 TPS yang tersebar di 9 Kabupaten/kota di Jawa Timur untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024. Bawaslu Jatim mengingatkan batas maksimal pelaksanaan PSU adalah 10 hari pasca coblosan 14 Februari.

Adapun rincian dari 9 daerah itu yakni Bangkalan, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Jombang, Kota Madiun, Sampang, Trenggalek dan Sumenep. Dari daerah tersebut, Surabaya menjadi daerah dengan rekomendasi PSU terbanyak yakni di 9 TPS.

Komisioner Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi ini kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu. "Sudah direkomendasikan dan dikoordinasikan di 9 kabupaten/kota," kata Eka, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Empat Desa di Tanggulangin Sidoarjo Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Warga Mulai Mengungsi

Penyebab rekomendasi PSU tersebut mayoritas karena pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS dan tidak mengurus pindah pilih, namun mencoblos di TPS dimaksud. Hal itu sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana regulasi.

Ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU. Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu. Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Persib Bandung Rombak Lini Depan? 2 Pemain Berpotensi Hengkang, 4 Nama Opsi Pengganti Tersedia

Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Menurut Eka, temuan pemilih diluar data TPS namun mencoblos relatif mendominasi sehingga TPS tersebut harus direkomendasikan untuk digelar PSU atau coblosan ulang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, belum memberikan penjelasan terkait tindaklanjut rekomendasi PSU tersebut. Namun, beberapa waktu lalu Insan membenarkan jika ada potensi PSU di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Baca juga: Usai Kemenangan Besar Atas Salernitana, Inter Milan Disebut Layak Disandingkan dengan Man City

Jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin.

"Maksimal 10 hari setelah pemungutan suara," ungkap Insan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/2/2024) lalu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)