TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sampang - Aksi kejar-kejaran antara polisi dan dua orang pria terjadi di pemukiman penduduk Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura pada (18/9/2024) dini hari.
Anggota Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek setempat itu mengejar dua orang pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Kader Posyandu di Banyuwangi Ikut Jambore
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan setelah melakukan pengajaran akhirnya dua orang tersebut berhasil diamankan.
"Mereka merupakan, SA (35) asal Kecamatan Kalianget, Sumenep dan UA (21) asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, di tengah pengajaran, tersangka sempat membuang bungkusan plastik warna putih ke halaman rumah warga.
Baca juga: Penantian 16 Tahun Berakhir, Sepak Bola Putra Juara di PON XXI 2024
Bungkusan warna putih tersebut berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 2.83 gram.
"Pencarian bungkusan yang dibuang, kami cari setelah mengamankan ke dua tersangka," terangnya.
Lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
"Kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Petani di Madura Bawa Sabu Puluhan Gram di Dalam Saku Celana, Berakhir Ditangkap Polisi
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Hanggara Pratama/TribunJatimTimur.com)