Hakim PN Surabaya Ditangkap

3 hakim Pemvonis bebas Ronald Tannur  Dibawa ke Jakarta, Begini Ekspresi Hakim Mangapul

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim PN Surabaya, Mangapul saat dibawa oleh anggota kejaksaan menuju mobil untuk diberangkatkan ke Bandara Juanda

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia

Baca juga: Hilang Kendali saat Naik Motor, Remaja 15 Tahun di Bondowoso Tewas Tersenggol Pikap

Cerita berawal pada 5 Oktober 2023 ketika Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur. 

Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya

Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia. 

Lisa Rahmat kemudian bersepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. 

Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja. 

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar. 

Qohar menjelaskan, Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya

Selama perkara berproses hingga putusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang ke Lisa Rahmat sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu Lisa Rahmat juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara hingga Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan, sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga total uang yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Rp 3,5 miliar. 

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Perintah penahanan itu berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. 

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Halaman
1234