Uang Palsu

Polisi Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Empat pelaku peredaran uang palsu di Sidoarjo saat diamankan di Polresta Sidoarjo

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kota Delta. Empat pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, ditangkap setelah aksi mereka terungkap oleh masyarakat.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko di Desa Pamotan, Kecamatan Porong. 

Pada 20 Februari 2025, salah satu tersangka, S, mencoba melakukan transaksi pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan enam lembar uang pecahan Rp 100.000. 

Namun, pemilik toko mencurigai keaslian uang tersebut dan menolak transaksi. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Porong, disertai bukti rekaman CCTV.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Porong, dengan dukungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan. Pada 27 Februari 2025, polisi mengamankan S dan AY di tempat kos mereka di Porong. 

Baca juga: Pemkab Jember Alihkan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 40 lembar uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2016 serta 68 lembar uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022.

"Dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut didapat dari tersangka TC alias MJ, yang kemudian diketahui memperoleh uang itu dari tersangka SBU," jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Porong bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap TC alias MJ di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan, pada 27 Februari 2025. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap SBU di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jember 2024 Menurun

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang yang dikenal sebagai Abah Soleh, yang saat ini berstatus buronan (DPO), serta dari seorang pemasok di Bandung melalui transaksi tunai (COD).

Menjelang perayaan Idul Fitri, Kombes Pol Christian Tobing mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima untuk menghindari peredaran uang palsu yang semakin marak.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)