Berita Jember
Pemkab Jember Alihkan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran daerah lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara langsung.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember memutuskan untuk mengalihkan anggaran pengadaan mobil dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Langkah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran daerah lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara langsung.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jember 2024 Menurun
"Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, kami melakukan efisiensi terhadap anggaran yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat," ujar Fawait pada Selasa (25/3/2025).
Ia menjelaskan setidaknya Rp10 miliar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas di beberapa OPD kini dialihkan untuk memperbaiki jalan di wilayah Jember. Meski begitu, ia menyadari dana tersebut belum cukup untuk menuntaskan permasalahan infrastruktur jalan yang rusak.
"Rp 10 miliar tentu belum mencukupi untuk perbaikan jalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami akan mencari sumber efisiensi lain dari berbagai sektor anggaran," tambahnya.
Baca juga: Pindahkan Server Wajib Pajak ke Kominfo, Mas Rusdi Mulai Membuat Pasuruan Satu Data
Fawait berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kelancaran mobilitas kendaraan.
"Insyaallah, pengalihan anggaran ini akan membantu memperbaiki jalan yang rusak serta menutup lubang-lubang yang selama ini dikeluhkan masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pengalihan anggaran ini tidak bisa serta-merta langsung diwujudkan dalam pembelian material aspal. Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan keuangan negara.
"Penggunaan dana ini harus mengikuti prosedur yang ada. Tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Bisa melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang penjabaran APBD atau melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2025," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
| Pedagang Sayur di Jember Jadi Korban, Motor Sewaan Digadaikan untuk Judi Online |
|
|---|
| UT Jember dan Kemenag Sinergi Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Guru dan Siswa Madrasah |
|
|---|
| Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun |
|
|---|
| Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi |
|
|---|
| Penerbangan Jember-Jakarta Aktif Lagi Mulai 11 November 2025, Harga Tiket Lebih Mahal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/THR-LEBARAN-Bupati-Jember-Muhammad-Fawait.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.