Berita Jember
Pemkab Jember Alihkan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran daerah lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara langsung.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember memutuskan untuk mengalihkan anggaran pengadaan mobil dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Langkah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran daerah lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara langsung.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jember 2024 Menurun
"Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, kami melakukan efisiensi terhadap anggaran yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat," ujar Fawait pada Selasa (25/3/2025).
Ia menjelaskan setidaknya Rp10 miliar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas di beberapa OPD kini dialihkan untuk memperbaiki jalan di wilayah Jember. Meski begitu, ia menyadari dana tersebut belum cukup untuk menuntaskan permasalahan infrastruktur jalan yang rusak.
"Rp 10 miliar tentu belum mencukupi untuk perbaikan jalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami akan mencari sumber efisiensi lain dari berbagai sektor anggaran," tambahnya.
Baca juga: Pindahkan Server Wajib Pajak ke Kominfo, Mas Rusdi Mulai Membuat Pasuruan Satu Data
Fawait berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kelancaran mobilitas kendaraan.
"Insyaallah, pengalihan anggaran ini akan membantu memperbaiki jalan yang rusak serta menutup lubang-lubang yang selama ini dikeluhkan masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pengalihan anggaran ini tidak bisa serta-merta langsung diwujudkan dalam pembelian material aspal. Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan keuangan negara.
"Penggunaan dana ini harus mengikuti prosedur yang ada. Tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Bisa melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang penjabaran APBD atau melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2025," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.