Berita Jember

Pemkab Jember Alihkan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran daerah lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara langsung.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
ALIHKAN ANGGARAN: Bupati Jember Muhammad Fawait (tengah) di gedung DPRD Jember Jawa Timur, Senin (17/3/2025). Dia melakukan efisiensi anggaran mobil dinas OPD yang dialihkan untuk perbaikan jalan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember memutuskan untuk mengalihkan anggaran pengadaan mobil dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Langkah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran daerah lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara langsung.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jember 2024 Menurun

"Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, kami melakukan efisiensi terhadap anggaran yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat," ujar Fawait pada Selasa (25/3/2025).

Ia menjelaskan setidaknya Rp10 miliar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas di beberapa OPD kini dialihkan untuk memperbaiki jalan di wilayah Jember. Meski begitu, ia menyadari dana tersebut belum cukup untuk menuntaskan permasalahan infrastruktur jalan yang rusak.

"Rp 10 miliar tentu belum mencukupi untuk perbaikan jalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami akan mencari sumber efisiensi lain dari berbagai sektor anggaran," tambahnya.

Baca juga: Pindahkan Server Wajib Pajak ke Kominfo, Mas Rusdi Mulai Membuat Pasuruan Satu Data 

Fawait berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kelancaran mobilitas kendaraan.

"Insyaallah, pengalihan anggaran ini akan membantu memperbaiki jalan yang rusak serta menutup lubang-lubang yang selama ini dikeluhkan masyarakat," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pengalihan anggaran ini tidak bisa serta-merta langsung diwujudkan dalam pembelian material aspal. Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan keuangan negara.

"Penggunaan dana ini harus mengikuti prosedur yang ada. Tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Bisa melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang penjabaran APBD atau melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2025," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved