Berita Jember

Pemkab Jember Bongkar Portal Dimensi di Perlintasan Sebidang KA, Baru Dipasang Tiga Hari

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PORTAL KAI DIBONGKAR - Satpol PP bongkar portal dimensi di Jalan Rasamala Jember, Jawa Timur, Jumat (25/4/2025). Portal dimensi tersebut baru tiga hari lalu dipasang PT. KAI Daop 9 Jember.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember membongkar portal dimensi di perlintasan sebidang kereta api Jalan Rasamala, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (25/4/2025).

Padahal, portal setinggi 2,4 meter tersebut baru dipasang PT KAI Daop 9 Jember tiga hari lalu, tepatnya pada Selasa (22/4/2025).

Portal yang dibongkar tersebut, berada di Jalur Perlintasan Langusung (JPL) 162 Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, pembongkaran dilakukan karena di perlintasan kereta itu sudah ada petugas yang jaga, sehingga tidak diperlukan portal dimensi.

"Sudah terpenuhi untuk petugas jaga sebagaimana yang dituntut oleh pihak PT KAI. Sehingga sesuai kesepakatan, kalau sudah ada petugas itu bisa dibongkar," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).

Menurutnya, pembongkaran portal dimensi tersebut juga berdasarkan persetujuan Bupati Jember Muhammad Fawait, karena pemasangan itu bukan kewenangan KAI.

"Bahkan Gus Bupati juga mengawasi pembongkarannya secara langsung. Memang, portal ini tidak ada kewenangan untuk dipasang terus oleh PT KAI," kata Agus.

Baca juga: Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Ipuk Tetap Perjuangkan Ribuan Honorer Seleksi PPPK

Agus mengungkapkan, ketika melakukan mediasi beberapa waktu lalu bersama KAI, dia mengaku sudah tidak sepakat dengan pemasangan portal di jalan milik Pemkab Jember.

"Ketika ada diskusi itu saya tidak menyetujui (dipasang portal). Karena tidak sesuai spesifikasi," ucapnya.

Dia menjelaskan untuk jalan kelas III, portal dimensi yang dipasang maksimal 3,5 meter. Pemasangan tersebut harus dilakukan oleh Dishub Jember.

"Harus dari kita (Dishub) yang masang bukan KAI. Pemasangan (portal) ini tidak mendasar sesuai undang-undang, karena jalan kabupaten kewenangan ada di kabupaten, begitu juga portal yang tidak standar, akhirnya kami bongkar," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengklaim, pemasangan portal tersebut sesuai aturan.

"Sejalan dengan Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025, seluruh pemangku kepentingan diharuskan berperan aktif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang," ujarnyanya.

Baca juga: SINYAL Persib Bandung Gembosi Skuad Sabah FC, 2 Pemain Masuk Daftar Belanja, 3 Nama Kans Dilirik

Secara historis, Cahyo mengatakan di perlintasan JPL 162 tidak dijaga setiap saat oleh penjaga perlintasan, sehingga rawan terjadi kecelakaan.

"Selain itu penjaga di jalur tersebut tidak memiliki sertifikat kecakapan, serta tidak tersedia alat keselamatan yang memadai sesuai regulasi," ulasnya.

Halaman
12