Rabu, 22 April 2026

Hasil Digitalisasi Bansos Segera Diumumkan, Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Hasil digitalisasi bansos Banyuwangi akan diumumkan awal Februari 2026. Warga bisa cek status dan ajukan sanggahan secara online.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Aflahul Abidin
BANSOS-Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sosialisasi tahapan lanjutan Digitalisasi Bansos di Pendopo Banyuwangi, Jumat (23/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hasil seleksi Perlinsos digital Banyuwangi diumumkan awal Februari 2026
  • Warga bisa mengecek hasil melalui desa, agen, atau Portal Perlinsos
  • Disediakan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa berhak
  • Data diverifikasi BPS dan diperbarui otomatis jika sanggahan valid
  • Hasil akhir menjadi dasar penyaluran PKH dan BPNT

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi -  Hasil pendaftaran program digitalisasi bantuan sosial atau juga dikenal dengan perlindungan sosial (perlinsos) yang diujicobakan pertama di Kabupaten Banyuwangi akan segera diumumkan. Masyarakat bisa mengakses secara langsung pengumuman hasil pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pemerintah pusat memperkirakan jadwal pengumuman perlinsos digital akan dimulai pada awal Februari mendatang. Masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar program tersebut bisa mengakses hasil pendaftaran melalui kantor desa, agen Perlinsos, dan laman Portal Perlinsos.

"Hasil seleksi yang diumumkan berasal dari filter uji coba terbaru yang diterapkan. Hasilnya akan ditampilkan secara transparan, termasuk alasan mengapa seseorang dinyatakan layak atau tidak layak," kata Rahmat Danu Andika, Principal Expert Government Technology Dewan Ekonomi Nasional (DEN) usai sosialisasi tahapan lanjutan Digitalisasi Bansos di Pendopo Banyuwangi, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Segera Diterapkan Nasional, Bupati Ipuk Bersama Tiga Menteri Paparkan Digitalisasi Bansos

Untuk kebutuhan tersebut, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) yang menginisiasi program nasional tersebut telah melakukan sosialisasi terkait pengumuman hasil kelayakan pendaftar perlinsos dan masa sanggah ke sejumlah seluruh agen perlinsos di Banyuwangi selama empat hari, 20-23 Januari 2026. 

Masyarakat yang merasa tidak mampu tapi dinyatakan tak layak menerima bansos berdasarkan hasil seleksi bisa mengajukan proses sanggah. Proses sanggah bakal berlangsung selama sebulan, dimulai setelah pengumuman hasil.

"Proses sanggah sangat mudah dilakukan. Bisa melalui agen, secara mandiri melalui Portal Perlinsos, maupun dengan datang langsung ke kantor desa untuk dibantu oleh agen yang bertugas," sambung Andika.

Baca juga: Nenek 90 Tahun Hidup Sebatang Kara di Jember, Tak Punya KTP dan Tak Pernah Dapat Bansos

Mekanisme Sanggah

Proses sanggah, kata dia, dilakukan untuk mendapatkan data akhir yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil sanggahan warga tersebut akan segera diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dicek kebenarannya, dan bila benar data otomatis akan diupdate.

Andika mengapresiasi upaya Pemkab Banyuwangi dalam mendukung program unggulan pemerintah pusat ini. Sebagai daerah pertama yang ditunjuk dalam uji coba pelaksanaan pelinsos digital.

"Alhamdulillah, proses perlinsos digital di Banyuwangi berjalan cukup lancar. Sejak tahun lalu, kolaborasi antar kementerian dan dukungan Pemkab dan seluruh warga Banyuwangi sangat baikl," ungkap dia.

Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, mengatakan, hasil akhir program Pelinsos Digital akan digunakan sebagai pijakan penyaluran dua jenis bantuan sosial ke depan, yakni bantuan program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Konsekuensinya, akan ada banyak perubahan. Penerima yang sebelumnya diketahui tidak layak akan dikeluarkan dari daftar penerima dan digantikan dengan mereka yang dinyatakan layak berdasarkan hasil pendataan terbaru ini," kata dia.

Baca juga: 300 Ribu Keluarga di Banyuwangi Terdaftar Bansos Digital, Pendaftaran Ditutup 15 Oktober

Andy menjelaskan, jumlah penerima bantuan sosial dua program itu akan disesuaikan dengan kouta bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kementerian Sosial tidak bisa menambah kuota secara langsung. Kuota di daerah ditentukan berdasarkan rasio tingkat kemiskinan di daerah tersebut. Kuota hanya bisa bertambah jika Presiden menambah kuota nasional," ungkapnya.

Jika jumlah warga yang dinyalakan layak menerima bansos lebih tinggi dari kuota, pemerintah akan menetapkan sistem perangkingan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved