Polsek Ijen Bondowoso Digeruduk Warga

Akar Permasalahan di Ijen Bondowoso, Hingga Warga Sandera Kapolsek dan TNI

Konflik agraria menjadi akar persoalan warga bereaksi dengan mengeruduk dan mengepung Polsek Sempol Ijen bahkan menyandera Kapolsek.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KAPOLSEK- Kapolsek Iptu Suherdi saat baru tiba di Mako Polsek Sempol usai dibawa ke Desa Kaligedang oleh warga yang menggeruduk ke Polsek. Iptu Suherdi tiba di mako sekitar pukul 21.21 WIB, sejak pertama dibawa warga pukul 11.00 WIB, Senin (17/11/2025). 

Warga kemudian meminta agar Asisten Tanaman (Astan) PTPN XI dan pimpinan TNI untuk menjelaskan keberadaan TNI di desa mereka.

Namun Astan tak kunjung datang, hingga akhirnya warga marah dan melakukan pembakaran rumah serta mobil milik salah seorang Astan. 

Sama seperti saat Kapolsek dibawa warga, sejumlah pohon di jalan menuju Kaligedang juga ditebang dan dibiarkan melintang di tengah jalan, menambah suasana mencekam di desa tersebut. Situasi sempat memanas, hingga pihak kepolisian dan pimpinan TNI datang untuk berdiskusi dengan warga.

Setelah musyawarah sandera dibebaskan pada pukul 00:05 WIB.

Awal Masalah 

Masalah agraria di Kecamatan Ijen ini bermula pada 2023 lalu. Diawali PTPN sebagai pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU), melakukan alih fungsi lahan seluas 2,5 hektar di Desa Kaligedang untuk replanting penanaman kopi tahun 2023. 

Alih fungsi juga diikuti dengan penggantian lahan seluas 11 hektar untuk petani. 

Namun penggantian lahan itu ditolak warga Desa Kaligedang, karena lahan dinilai tidak produktif.  Hingga terjadi aksi demo di depan Kantor PTPN Kebun Kalisat Jampit, pada 20 Oktober 2023. 

Beberapa mediasi sempat dilakukan. Namun kemudian terdapat pelaporan dugaan tindak pidana penghasutan. Tiga warga ditetapkan tersangka. 

Mereka adalah Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto, karena dugaan penghasutan yang dilakukan terkait sejumlah upaya mediasi permasalahan agraria dengan PTPN pada 2023 lalu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polsek Ijen Bondowoso Digeruduk Warga, Kapolsek Ditarik Keluar Secara Paksa

Ketiga petani yang merupakan warga Desa Kaligedang itu ditahan sejak 24 Januari 2025, dengan sangkaan pasal 160 KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan. 

Selama proses sidang warga Desa Kaligedang beberapa kali melakukan aksi demo mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso. Puncaknya saat sidang putusan pada 28 April 2025. 

Pada putusan tersebut, tiga orang divonis hukuman berbeda. Jumari alias Nawawi divonis 12 bulan karena merupakan residivis yang sebelumnya pernah dua kali terlibat perkara penguasaan lahan dengan PTPN.

Sementara Fajriyanto divonis enam bulan penjara, serta Ahmad Yudi Purwanto divonis hukuman penjara 10 bulan.

Upaya Mediasi

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan pemerintah bahkan DPR RI. 

Pemkab bersama anggota DPR RI, Nashim Khan tiga kali melakukan mediasi. Meski sampai saat ini belum ada kata sepakat dari mediasi tersebut. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved