Korupsi Dana Desa
Sepanjang 2025, Kejari Bondowoso Terima 26 Aduan Korupsi Mayoritas Dana Desa
Kejari Bondowoso menerima 26 aduan korupsi sepanjang 2025, mayoritas terkait penyimpangan dana desa.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Kejari Bondowoso menerima 26 aduan korupsi sepanjang 2025, mayoritas terkait Dana Desa.
- 11 aduan tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.
- Aduan DD dikoordinasikan dengan APIP Inspektorat sesuai MoU Kejagung.
- Kejari rutin melakukan penyuluhan hukum ke desa, sekolah, dan OPD.
- Tiga kasus kini masuk penyidikan, termasuk dugaan korupsi ADD-DD Padasan dan hibah GP Ansor.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sepanjang 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima 26 aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mayoritas berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD).
Selain dana desa, aduan yang diterima juga mencakup pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bondowoso, serta laporan terkait bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan dari total aduan tersebut, terdapat 11 laporan yang tidak mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Sementara itu tiga aduan dinilai memiliki indikasi tindak pidana korupsi.
“Tiga ini sudah diserahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus sepanjang 2025 di Lobby Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (10/12/2025).
Adi menambahkan, terdapat empat aduan yang masih dalam proses penyusunan berkas, serta delapan aduan yang sedang menjalani proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata baket).
“Ada delapan yang proses puldata baket,” ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Dana Desa Rp 2 M, Mantan Kades dan Bendahara Desa Padasan Bondowoso Ditangkap
Dana Desa
Adi menjelaskan sesuai MoU antara Kejaksaan Agung dengan kementerian terkait, setiap laporan dugaan penyimpangan Dana Desa harus dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.
Prosedurnya meliputi pemeriksaan administrasi dan pertanggungjawaban DD.
Dari pemeriksaan tersebut APIP kemudian memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Apabila rekomendasi diselesaikan, maka persoalan dianggap tuntas sebagai pelanggaran administrasi.
Bila terdapat ketidaksesuaian aturan, penanganannya menjadi kewenangan Bupati untuk memberikan sanksi administratif.
Baca juga: Kejari Bondowoso Ingatkan Pemkab Tidak Menunda Lelang Proyek hingga Akhir Tahun
Langkah Preventif
Kejari Bondowoso rutin melakukan langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum.
Program tersebut dilakukan di 209 desa dan 10 kelurahan, bekerja sama dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso.
korupsi Dana Desa
Kejari Bondowoso
aduan korupsi 2025
APIP Ispektorat
GP Ansor Bondowoso
Korupsi Hibah Bondowoso
| BREAKING NEWS: Korupsi Dana Desa Rp 2 M, Mantan Kades dan Bendahara Desa Padasan Bondowoso Ditangkap |
|
|---|
| Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Kabur, Setelah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa |
|
|---|
| Kejaksaan Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Padasan Bondowoso |
|
|---|
| Libatkan Kades dan Camat, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Tiga Desa Jember |
|
|---|
| Hari Pertama Ngantor, Kades Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Jember Disambut Ratusan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/kejari-bondowoso-korupsi.jpg)