Sabtu, 9 Mei 2026

Korupsi Dana Desa

Sepanjang 2025, Kejari Bondowoso Terima 26 Aduan Korupsi Mayoritas Dana Desa

Kejari Bondowoso menerima 26 aduan korupsi sepanjang 2025, mayoritas terkait penyimpangan dana desa.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KORUPSI - Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri (tengah) dan Kasi Intel Adi Harsanto (kanan) saat pers release ungkap kasus korupsi sepanjang tahun 2025, pada Rabu (10/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Bondowoso menerima 26 aduan korupsi sepanjang 2025, mayoritas terkait Dana Desa.
  • 11 aduan tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.
  • Aduan DD dikoordinasikan dengan APIP Inspektorat sesuai MoU Kejagung.
  • Kejari rutin melakukan penyuluhan hukum ke desa, sekolah, dan OPD.
  • Tiga kasus kini masuk penyidikan, termasuk dugaan korupsi ADD-DD Padasan dan hibah GP Ansor.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sepanjang 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima 26 aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mayoritas berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD).

Selain dana desa, aduan yang diterima juga mencakup pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab  Bondowoso, serta laporan terkait bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan dari total aduan tersebut, terdapat 11 laporan yang tidak mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Sementara itu tiga aduan dinilai memiliki indikasi tindak pidana korupsi.

“Tiga ini sudah diserahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus sepanjang 2025 di Lobby Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Adi menambahkan, terdapat empat aduan yang masih dalam proses penyusunan berkas, serta delapan aduan yang sedang menjalani proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata baket).

“Ada delapan yang proses puldata baket,” ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Dana Desa Rp 2 M, Mantan Kades dan Bendahara Desa Padasan Bondowoso Ditangkap

Dana Desa

Adi menjelaskan sesuai MoU antara Kejaksaan Agung dengan kementerian terkait, setiap laporan dugaan penyimpangan Dana Desa harus dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

Prosedurnya meliputi pemeriksaan administrasi dan pertanggungjawaban DD. 

Dari pemeriksaan tersebut APIP kemudian memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

Apabila rekomendasi diselesaikan, maka persoalan dianggap tuntas sebagai pelanggaran administrasi. 

Bila terdapat ketidaksesuaian aturan, penanganannya menjadi kewenangan Bupati untuk memberikan sanksi administratif.

Baca juga: Kejari Bondowoso Ingatkan Pemkab Tidak Menunda Lelang Proyek hingga Akhir Tahun

Langkah Preventif

Kejari Bondowoso rutin melakukan langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum. 

Program tersebut dilakukan di 209 desa dan 10 kelurahan, bekerja sama dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved