Korupsi Dana Desa

Hari Pertama Ngantor, Kades Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Jember Disambut Ratusan Warga

Kades Mundurejo Edi Santoso yang jadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa ngantor lagi setelah keluar dari tahanan Kejari Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kades Mundurejo Edi Santoso (duduk baju putih kopyah hitam) ngantor hari perta di Balai Desa Mundurejo, Umbulsari, Jember, setelah keluar dari Lapas. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Ratusan warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember menyambut meriah kedatangan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso, setelah dibebaskan oleh jaksa dari tahanan.

Mereka berebut untuk berjabat tangan, dengan tersangka dugaan korupsi Dana Desa tersebut di hari pertama ngantor di Balai Desa Mundurejo, Rabu (9/8/2023).

Holik, seorang warga Desa Mundurejo mengaku bersyukur. Perjuangan masyarakat supaya Kades dapat penangguhan penahanan, akhirnya membuahkan hasil.

"Alhamdulillah, bapak kami bisa pulang ke desa lagi. Kasus ini kami kawal hingga proses selesai, dan kepala desa kami dibebaskan murni," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso mengaku terharu. Karena tidak menyangka, di hari pertama berkantor di balai desa disambut meriah oleh ratusan warganya.

"Alhamdulillah, permohonan penangguhan bisa dilakukan oleh Kejaksaan Jember," katanya.

Edi berjanji akan tetap mematuhi proses hukum yang sudah berjalan. Katanya, besok adalah hari pertamanya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jember.

Baca juga: Hendak Salip Truk, Satu Keluarga Malah Terserempet, Anak dan Istri Meninggal Dunia

"Namun saya tetap mejalani proses dan besok adalah sidang pertama praperadilan di Jember," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengucapkan terima kasih kepada warga yang masih memberikan kepercayaan untuk memimpin Pemerintah Desa Mundurejo.

Maka dari itu, Edi mengimbau agar masyarakat tetap tertib, supaya Desa Mundurejo tetap kondusif aman terkendali.

Sebatas informasi, jaksa membebaskan tersangka dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta ini dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Selasa (8/8/2023).

Pembebasan tersebut diwarnai, gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh para pendukung Kades Mundurejo ini. Bahkan aksi yang mereka lakukan sempat ricuh, hingga menghancurkan tanaman di taman Kantor Kejari Jember.

Lebih jauh dari itu, simpatisan Kades ini juga sempat menyegel Kantor Desa Mundurejo Jember sejak 21 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2023.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved