Berita Jember

LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Demo di Polres Jember

LBH Surabaya ajukan penangguhan penahanan untuk Fahril, salah satu demonstran yang ditangkap Polres Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
MINTA PENANGGUHAN: Fahmi Ardiyanto, Advokat Publik LBH Surabaya saat di Jember, Jawa Timur, Senin (6/10/2025). Dia jelaskan alasan penggunaan penahanan demonstran yang ditangkap Polres Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus demonstrasi di Polres Jember, Fahril, Senin (6/10/2025).

Fahril merupakan salah satu demonstran yang diamankan polisi setelah aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember, Sabtu (30/8/2025). Dia diduga menghasut massa hingga menyebabkan perusakan tenda yang berada di depan Mapolres Jember.

Advokat Publik LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tidak prosedural. 

Baca juga: Jakmania Full Senyum 1 Sosok Idola Telah Muncul, Bakal Segera Tampil untuk Persija?

Dia menyebut, penetapan itu dilakukan tanpa surat pemberitahuan resmi dan tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

“Fahril dijemput di rumahnya. Dalam proses penetapan tersangka, polisi tidak pernah memanggil Fahril sebagai calon tersangka,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan tindakan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Baca juga: JADWAL Irak vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 5 Pemain Persib Bandung Kans Main

“Seharusnya ada bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Dalam kasus Fahril, hal itu tidak dilakukan, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Melalui surat permohonan yang disampaikan kepada penyidik Polres Jember, LBH Surabaya meminta agar penahanan terhadap Fahril ditangguhkan. Menurut Fahmi, permintaan ini diajukan karena Fahril merupakan tulang punggung keluarga.

“Kami meminta agar Fahril ditangguhkan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota,” kata Fahmi.

Baca juga: 110 Ruas Jalan Lumajang Rusak Parah, Bupati Lumajang Sebut Anggaran Terbatas

Dia menambahkan memilih jalur penangguhan penahanan ketimbang mengajukan pra peradilan, dengan pertimbangan agar proses hukum tidak berlarut-larut.

“Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan permohonan ini demi kemanusiaan dan keadilan bagi klien kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, LBH Surabaya juga mendampingi tiga demonstran lain bernama Ridho, Yanuar, dan Adi Firmansyah, yang turut diamankan dalam aksi tersebut. Permohonan penangguhan penahanan untuk ketiganya telah lebih dulu diajukan ke Polres Jember.

“Sementara enam tersangka lainnya, kami masih menunggu identifikasi resmi dari penyidik. Kami juga siap memberikan pendampingan hukum bila dibutuhkan,” ungkap Fahmi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved