Narkoba Jaringan Keluarga
Jaringan Narkoba Keluarga, Ayah, Ibu, dan Anak di Jember Ditangkap Edarkan Sabu
Polres Jember menangkap jaringan keluarga pengedar narkoba, yakni ibu dan anak. Sebelumnya sang suami telah ditangkap karena kasus serupa.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satreskoba Polres Jember menangkap ibu dan anak, masing-masing berinisial H dan AD, karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Kalisat, Jember.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang remaja berinisial AD yang masih di bawah umur dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu,” ujar Naufal, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Susunan Pemain Irak saat Hadapi Indonesia, Ada Bek Persib Bandung Seharga Rp 6,08 Miliar
Dari hasil interogasi AD mengaku mendapatkan sabu-sabu dari ibunya sendiri, berinisial H, yang tinggal di Kecamatan Ledokombo, Jember.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, kami menangkap H di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 173,7 gram,” ungkapnya.
Baca juga: Viral Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kades Bantah Isu Sang Suami Kabur
Polisi kemudian menelusuri lebih jauh keterlibatan keluarga ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa H merupakan istri dari M, seorang pengedar sabu yang telah ditangkap, April 2025 lalu, dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember pada 4 September 2025.
“Dalam kasus ini, kami telah menangkap ayahnya lebih dulu pada April lalu, kemudian kini giliran anak dan istrinya,” kata Naufal.
Menurut keterangan H telah dua kali menjual sabu dengan total lebih dari satu gram.
“Yang pertama sebanyak 1 gram dan yang kedua sekitar 0,2 gram. Sementara AD baru kali ini terlibat,” jelas Naufal.
Baca juga: Sejak 2015 Warga Selolembu Bondowoso Resah Kabel Listrik Sepanjang 1 Kilometer tanpa Tiang
Karena AD masih di bawah umur, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah hukum.
“Kami melakukan pemeriksaan cepat, tersangka masih berusia di bawah 18 tahun,” tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa di Jember Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor Usai Nonton Bareng
Polisi kini masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Jaringan keluarga ini diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan ‘Abang’, melalui jasa ekspedisi.
“Saat ini kami masih memetakan jaringan dan menelusuri siapa pemasok utamanya,” tutup Naufal.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.