Demo Jember

Empat Demonstran Jember Ajukan Restorative Justice ke Kejari

Empat demonstran kasus Jember ajukan restorative justice ke Kejari. Kuasa hukum minta penanganan lebih humanis.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
AJUKAN RESTORATIVE JUSTICE: Purcayono Juliatmoko, kuasa hukum demonstran serahkan berkas di kantor Kejari Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025) Empat Demonstran yang jadi tersangka ajukan Restoratif justice ke Jaksa Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Empat demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan fasilitas umum di depan Mapolres Jember, 30 Agustus 2025 lalu mengajukan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.

Keempat tersangka tersebut ialah Ridho Alwi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, dan Sahroni Fahmi. Mereka diamankan polisi karena diduga terlibat dalam perusakan tenda saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Permohonan keadilan restoratif itu diajukan melalui tim kuasa hukum mereka dari Kantor Advokat Massa & Partners Law Firm and Associates Jember.

Baca juga: Wali Kota Pasuruan Dorong Pemanfaatan Katalog Elektronik untuk Pengadaan yang Transparan

Kuasa hukum para tersangka, Purcahyono Juliatmoko, mengatakan pengajuan restorative justice dilakukan karena kliennya bukan pelaku utama dalam insiden tersebut.

“Empat tersangka ini adalah anak muda yang ikut-ikutan demonstrasi untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Moko, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa para tersangka ikut dalam aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas tertabrak mobil Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

“Selain itu, ada rasa kecemburuan sosial terhadap sikap anggota DPR RI yang dianggap kurang peka terhadap masyarakat. Faktor-faktor ini memicu gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025,” jelasnya.

Baca juga: Lonceng dan Bangunan Gereja Maria Bintang Samudera Situbondo Ditetapkan Jadi ODCB

Moko berharap pihak kejaksaan dapat menanggapi permohonan restorative justice ini secara positif agar penanganan kasus unjuk rasa lebih humanis.

“Demonstrasi adalah bagian dari budaya demokrasi di Indonesia, bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Jangan sampai dikriminalisasi dengan pasal-pasal irasional yang justru membungkam suara rakyat,” tegasnya.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi belum bisa dimintai keterangan terkait permohonan tersebut.

“Tadi kami menerima amplop cokelat berisi surat, tetapi belum diketahui isinya karena pimpinan sedang ke Kejaksaan Tinggi Surabaya,” kata Rivaldi Maulana, petugas resepsionis Kejari Jember.

Baca juga: Irak Vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 5 Pemain Persib Bandung Bakal Main?

Sebelumnya Polres Jember menetapkan 10 demonstran sebagai tersangka atas dugaan perusakan tenda di depan Mapolres Jember saat aksi berlangsung. Sebagian dari mereka mendapat pendampingan hukum dari LBH Surabaya, sementara enam orang lainnya telah mengajukan penangguhan penahanan.

 (TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved