Berita Jember

Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun

BPJS Kesehatan Jember menemukan dugaan mark up klaim JKN di salah satu rumah sakit swasta Jember sejak 2019 hingga 2025.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
MANIPULASI KLAIM: Fuad Manar, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025) Dia paparkan rumah sakit di Jember yang manipulasi klaim BPJS Kesehatan. 
Ringkasan Berita:
  • Rumah sakit swasta di Jember mark up klaim JKN
  • Mark Up dilakukan sejak 2019 hingga 2025
  • Kasus telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Jember
  • BPJS pastikan pasien tidak dirugikan dan akan memperketat pengawasan klaim di seluruh faskes.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Jember - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember, menemukan mark up atau penggelembungan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berlangsung selama 6 tahun yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap usai BPJS Kesehatan mengaaudit seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jember. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi fraud atau kecurangan dalam proses pengajuan klaim layanan kesehatan.

“Setelah ditelusuri dan dibuktikan, ternyata ditemukan fraud. Kami menindaklanjuti sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Jaksa Menolak Permohonan Restorative Justice para Demonstran di Jember

Fuad mengatakan hasil temuan ini telah dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember untuk proses pemberian sanksi terhadap rumah sakit yang bersangkutan.

“Nama faskes dan nominal klaim yang di-mark up tidak bisa kami sebutkan karena terikat kode etik,” jelasnya.

Berlangsung Sejak 2019

Berdasar hasil audit internal BPJS Kesehatan, dugaan mark up tersebut bahkan telah dilakukan sejak 2019 hingga 2025. 

Mark up melibatkan klaim pelayanan dari lebih dari 20 pasien, yang datanya diduga digunakan untuk memperbesar nilai klaim BPJS.

Baca juga: Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi

“Kami menemukan perbedaan antara layanan yang diterima pasien, dengan laporan klaim yang diajukan pihak rumah sakit,” ungkap Fuad.

BPJS Kesehatan memastikan praktik ini tidak merugikan pasien, karena mereka tetap memperoleh pelayanan tanpa harus membayar biaya tambahan.

“Pasien tetap mendapat layanan dan tidak mengeluarkan biaya. Namun kesalahan prosedural dari pihak rumah sakit dalam pelaporan klaim,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved