Berita Jember
Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun
BPJS Kesehatan Jember menemukan dugaan mark up klaim JKN di salah satu rumah sakit swasta Jember sejak 2019 hingga 2025.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Rumah sakit swasta di Jember mark up klaim JKN
- Mark Up dilakukan sejak 2019 hingga 2025
- Kasus telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Jember
- BPJS pastikan pasien tidak dirugikan dan akan memperketat pengawasan klaim di seluruh faskes.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember, menemukan mark up atau penggelembungan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berlangsung selama 6 tahun yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap usai BPJS Kesehatan mengaaudit seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi fraud atau kecurangan dalam proses pengajuan klaim layanan kesehatan.
“Setelah ditelusuri dan dibuktikan, ternyata ditemukan fraud. Kami menindaklanjuti sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Jaksa Menolak Permohonan Restorative Justice para Demonstran di Jember
Fuad mengatakan hasil temuan ini telah dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember untuk proses pemberian sanksi terhadap rumah sakit yang bersangkutan.
“Nama faskes dan nominal klaim yang di-mark up tidak bisa kami sebutkan karena terikat kode etik,” jelasnya.
Berlangsung Sejak 2019
Berdasar hasil audit internal BPJS Kesehatan, dugaan mark up tersebut bahkan telah dilakukan sejak 2019 hingga 2025.
Mark up melibatkan klaim pelayanan dari lebih dari 20 pasien, yang datanya diduga digunakan untuk memperbesar nilai klaim BPJS.
Baca juga: Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi
“Kami menemukan perbedaan antara layanan yang diterima pasien, dengan laporan klaim yang diajukan pihak rumah sakit,” ungkap Fuad.
BPJS Kesehatan memastikan praktik ini tidak merugikan pasien, karena mereka tetap memperoleh pelayanan tanpa harus membayar biaya tambahan.
“Pasien tetap mendapat layanan dan tidak mengeluarkan biaya. Namun kesalahan prosedural dari pihak rumah sakit dalam pelaporan klaim,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
BPJS Kesehatan Jember
mark up klaim BPJS
Rumah Sakit Swasta Jember
Fraud Rumah Sakit
Manipulasi klaim BPJS
TribunJatimTimur.com
| Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi |
|
|---|
| Penerbangan Jember-Jakarta Aktif Lagi Mulai 11 November 2025, Harga Tiket Lebih Mahal |
|
|---|
| Dana Transfer dan DBHCT Dipangkas Rp341 Miliar, Pemkab Jember Sesuaikan APBD 2026 |
|
|---|
| HIV di Jember Tertinggi Ketiga di Jawa Timur, Didominasi Usia Produktif |
|
|---|
| Nenek 80 Tahun di Jember Nyaris Dirudapaksa Tetangga yang Baru Keluar Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/MANIPULASI-KLAIM-Fuad-Manar-Kepala-Bagian-SDM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.