Jaksa Menolak Permohonan Restorative Justice para Demonstran di Jember
Kejari Jember menolak permohonan restorative justice tujuh demonstran kasus perusakan tenda di depan Mapolres.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Kejari Jember menolak permohonan restorative justice tujuh demonstran tersangka perusakan di depan Mapolres Jember.
- Jaksa menyebut perkara sudah siap disidangkan
- Akademisi menilai penolakan sesuai aturan Kejaksaan Agung karena syarat RJ tidak terpenuhi.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh tujuh demonstran tersangka kasus perusakan saat unjuk rasa di depan Mapolres Jember, 30 Agustus lalu.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengatakan permohonan tersebut tidak dapat diproses karena perkara ini sudah siap disidangkan.
“Sudah kami terima tahap dua, sehingga permohonan RJ tersebut tidak bisa kami laksanakan,” ujar Ichwan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Ichwan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember dan dijadwalkan untuk disidangkan pada awal November 2025.
“Proses tahap dua kami percepat dan telah kami limpahkan hari ini,” kata Ichwan.
Baca juga: Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi
Ichwan menagatakan terdapat tiga berkas permohonan RJ yang diajukan oleh kuasa hukum tujuh tersangka.
“Kami menerima tiga berkas, dengan jumlah tersangkanya tujuh,” katanya.
Salah satu permohonan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat Massa & Partners Law Firm and Associates Jember, yang mewakili empat tersangka yaitu Ridho Alwi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuar Nur Saputra, dan Sahroni Fahmi.
Kuasa hukum mereka, Purcahyono Juliatmoko, menyayangkan keputusan jaksa yang menolak permohonan RJ tersebut.
Baca juga: Kejari Tahan Seorang Pengusaha Terkait Korupsi Sosperda DPRD Jember
“Kami sangat menyayangkan karena permohonan kami tidak direspons. Padahal RJ juga mendapat dorongan positif dari DPRD,” kata Purcahyono.
Menurutnya nilai kerugian akibat perusakan tenda tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Kami akan memperkuat pembelaan di persidangan untuk menunjukkan kesalahan klien kami tidak signifikan,” ujarnya.
Analisis Hukum
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Suryono, mengatakan penolakan Kejari Jember sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Suryono menyebut pada Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
restorative justice Jember
demonstran Jember
Kejari Jember
KUHP Pasal 170
TribunJatimTimur.com
Meaningful
| Persija Minat Rekrut? Mirip Sang Legenda, Bomber Asli Jakarta Naik Daun di Championship |
|
|---|
| Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi |
|
|---|
| Rating Pemain di Laga Juventus Vs Udinese, Kenan Yildiz Kembali Tunjukkan Kualitasnya |
|
|---|
| RATING Skuad Chelsea di Laga Kontra Wolverhampton, Jamie Gittens dan Andrey Santos Dapat Nilai 9 |
|
|---|
| Rating Pemain Inter Milan Vs Fiorentina, Hakan Calhanoglu Rusak Penampilan Apik David De Gea |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DEMO-JEMBER-Mahasiswa-memadati-Halaman-Mapolres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.