Kamis, 7 Mei 2026

Korupsi Dana BOS

Jaksa Geledah SDN Curahnongko 02 Jember, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 

Jaksa menggeledah dan menyita dokumen di SDN Curahnongko 02 Jember terkait penyidikan dugaan korupsi dana BOS 2020–2024.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
ist/Kejaksaan Negeri Jember
DIGELEDAH: Jaksa menggeledah SDN Curahnongko 02 Tempurejo, Jember Jawa Timur, Kamis (11/12/2025) Jaksa sita 2 boks berkas untuk menyelidiki dugaan korupsi dana BOS SDN Curahnongko 02 Tempurejo, Jember. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Jember menyita dokumen dari SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo.
  • Penyitaan terkait penyidikan dugaan korupsi dana BOS tahun 2020–2024.
  • Dua boks berisi dokumen, kwitansi, stempel, dan barang bukti lain diamankan.
  • Penyitaan merupakan lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember menggeledah SDN Curahnongko 02 di Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025). Dalam penggeledahan tersebut Kejari menyita dua boks dokumen dari . Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada periode anggaran 2020–2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, menjelaskan penyidik mengamankan dua boks berisi berbagai dokumen penting. 

Baca juga: Tiba-Tiba Keluar Peraturan Menteri Keuangan, Puluhan Desa di Jember Terancam Gagal Cairkan Dana Desa

Proses penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. 

“Penyidik mengamankan barang bukti sebanyak dua boks, berisi dokumen-dokumen, kwitansi, stempel, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Ivan, Jumat (12/12/2025).

Ivan menuturkan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan para saksi terkait dugaan korupsi dana BOS di sekolah tersebut.

Baca juga: Jember Tambah Anggaran UHC Jadi Rp 430 Miliar pada 2026 untuk Layanan Kesehatan Gratis

“Kami lakukan untuk mencari serta melengkapi barang bukti. Dugaan korupsi BOS saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

Dia menambahkan kejaksaan akan memanggil saksi tambahan untuk menelusuri aliran dana BOS selama empat tahun anggaran itu.

“Bagaimana mekanisme perkaranya nanti kami sampaikan lebih lanjut. Potensi kerugian negara tidak bisa kami sebut hari ini karena masih dalam tahap penghitungan,” paparnya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved