Berita Pasuruan

Timbulkan Polemik, DPRD Pasuruan Usulkan Pansus Polemik Real Estate di Lereng Gunung Arjuno-Welirang

DPRD Pasuruan dorong pembentukan Pansus untuk selesaikan polemik proyek real estate di lereng Arjuno-Welirang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
MENOLAK: Rapat audensi mendengar keluh kesah warga Prigen yang menolak pembangunan real estate. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sejumlah pihak menilai rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Sementara pihak pengembang menegaskan legalitas lahannya sudah sesuai aturan.  Hal ini memunculkan polemik serta pro kontra.

Meredam pro dan kontra di masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan pembentukan pansus. 

Politisi PDI Perjuangan, Sugiyanto, mengatakan telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) membahas persoalan tersebut.

“Saya sudah sampaikan dalam forum paripurna internal agar dibentuk Pansus untuk membahas polemik real estate Prigen ini secara menyeluruh,” ujar Sugiyanto, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Pansus DPRD Pasuruan untuk memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat, investor, dan pemerintah daerah. 

Baca juga: Tidak Akan Gunduli Hutan, PT SSP Pastikan Hanya 35 Persen Lahan Real Estate yang Dibangun

Tujuannya memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun risiko bagi keselamatan warga.

Sugiyanto mengatakan, masyarakat Prigen hingga kini tetap menolak proyek real estate tersebut. Mereka menilai izin awal yang diberikan hanya untuk pengembangan wisata alam, bukan kawasan permukiman.

Baca juga: DPRD Pasuruan Tegas Tolak Proyek Real Estate di Lereng Arjuno Demi Lindungi Warga Prigen

“Masyarakat berpegangan izin awal pengembangan adalah wisata alam, bukan real estate. Jadi apa pun alasannya, mereka tetap menolak,” jelasnya.

Kekhawatiran warga wajar karena wilayah Prigen termasuk kawasan rawan longsor dan banjir bandang. Pembangunan yang mengubah fungsi lahan dinilai bisa memperbesar risiko bencana di lereng Gunung Arjuno–Welirang.

“Kalau mudharatnya lebih banyak, jangan diteruskan. Ini menyangkut keselamatan warga. Kawasan yang ada sekarang saja kalau tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan banjir bandang,” tegas Sugiyanto.

Bahkan laporan warga yang masuk ke DPRD menunjukkan penolakan tetap tinggi, meski pihak investor berjanji hanya memanfaatkan 35 persen dari total lahan untuk pembangunan.

“Pansus ini nantinya diharapkan bisa memperjelas duduk persoalannya. Semua harus transparan dari legalitas, izin lingkungan, hingga dampak sosialnya,” tambahnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Pasuruan Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Soal Penolakan Pembangunan Real Estate

Menurut Sugiyanto DPRD akan mendukung pembangunan yang benar-benar berpihak pada keberlanjutan dan keselamatan warga.

Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono mengatakan, pentingnya menjaga keseimbangan ekologi di kawasan Prigen, yang dikenal sebagai salah satu paru-paru hijau Jawa Timur.

“Saya mengapresiasi apa yang dibawa masyarakat. Semua ini berkaitan dengan perlindungan hutan dan alam agar ekologi dan ekosistem tetap terjaga, sehingga potensi bencana seperti banjir dan longsor bisa diantisipasi,” ujar Eko.

Sementara PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) selaku pengembang, mengatakan lahan yang digunakan bukan lagi kawasan hutan sejak 2004. 

Staf umum PT SSP, Teguh Jatmiko, menjelaskan perusahaan telah mengantongi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, bagian hutan Tretes, Kecamatan Prigen.

Baca juga: 61 Siswa SMPN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan, Orang Tua Larang Anaknya Makan MBG

“Status lahannya sudah jelas dan sah secara hukum. SK pelepasan dari Kementerian Kehutanan sudah kami kantongi sejak 2004,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, dari total lahan 22,5 hektare, hanya 35 persen yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan, sedangkan 65 persen tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau.

“Jangan dibayangkan hutannya digunduli. Kami justru mempertahankan sebagian besar kawasan tetap hijau,” ujarnya.

PT SSP juga mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 28 Januari 2025. Dokumen tersebut menyatakan kawasan itu peruntukannya adalah permukiman, bukan hutan.

Teguh memastikan perusahaan akan mengikuti seluruh proses perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang kini sedang diproses bersama instansi terkait.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved