Pungli PTSL Pasuruan
Kejari Pasuruan Selidiki Dugaan Pungli PTSL di Desa Wonosari, 50 Orang Diperiksa
Kejari Pasuruan meningkatkan status dugaan pungli PTSL di Desa Wonosari ke penyidikan setelah periksa 50 saksi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Kejari Pasuruan menaikkan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Wonosari ke tahap penyidikan.
- Peningkatan status dilakukan pertengahan Oktober 2025, belum ada tersangka.
- Lebih dari 50 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Wonosari Herlambang.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikkan status kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur, ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Pasuruan, Ferry Harry Ardianto, mengatakan peningkatan status perkara tersebut dilakukan pertengahan Oktober 2025 lalu, setelah serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
“Dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga pemeriksaan puluhan saksi yang diduga mengetahui dugaan pungli ini, akhirnya jaksa menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Ferry, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Bupati Pasuruan Apresiasi Peresmian Minimarket Kopereasi Merah Putih Wonokerto
Keputusan ini setelah tim penyidik yakin terdapat indikasi kuat adanya praktik pungli dalam pelaksanaan program PTSL. Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Mohon ditunggu dulu ya, saat ini tim masih intens memeriksa saksi-saksi. Kami tidak ingin gegabah. Harus ada bukti kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.
Terkait pola dugaan pungli yang terjadi, Ferry belum bisa mengungkapkan detailnya karena masih masuk dalam materi penyidikan. Menurutnya jaksa akan memaparkan hasil penyidikan secara lengkap setelah proses berjalan tuntas.
“Cerita lengkapnya nanti akan kami sampaikan. Sekarang kami fokus pada proses penyidikan dulu. Termasuk soal nilai kerugian, nanti akan kami beberkan,” jelas Ferry.
Baca juga: Rapat DPRD dan Bakesbangpol Memanas, Tantang Anggota Dewan, PNS Diusir dari Ruang Rapat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 50 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pemohon program PTSL, kelompok masyarakat (Pokmas), panitia pelaksana, hingga perangkat desa dan Kepala Desa Wonosari.
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Pungli-PTSL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.