Berita Pasuruan
Pemkab Pasuruan Teken Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS
Pemkab Pasuruan terus memperkuat upaya modernisasi birokrasi lewat pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Pemkab Pasuruan terus memperkuat upaya modernisasi birokrasi lewat pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
- Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS A4 dan F4 Produk Dalam Negeri.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemkab Pasuruan terus memperkuat upaya modernisasi birokrasi lewat pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Salah satunya diwujudkan melalui Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS A4 dan F4 Produk Dalam Negeri, yang digelar di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Perkantoran Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/11/2025)
Kegiatan tersebut menghadirkan 15 perusahaan penyedia, dengan perwakilan penyedia menandatangani kontrak secara simbolis bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, seluruh penyedia wajib menjaga integritas kontraktual, termasuk memastikan rantai pasok berjalan baik dan efisien.
Baca juga: Berlaga di Liga 4, Pasuruan United Resmikan Bus Baru Sebagai Identitas Kabupaten Pasuruan
“Ketepatan waktu pengiriman dan kesesuaian spesifikasi adalah harga mati. Jangan sampai terjadi kekosongan stok karena itu menghambat pelayanan publik. Kertas adalah instrumen dasar administrasi,” terangnya.
Dia juga mendorong para penyedia untuk menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan, termasuk keselarasan satuan harga yang telah disepakati.
“Silakan berbisnis dengan Kabupaten Pasuruan, tetapi harus sesuai aturan. Kami tidak membatasi, namun harus tertib,” ujar Rusdi.
Baca juga: Jadi Daerah Koperasi dan Omzet Terbanyak, Pemkab Pasuruan Sabet Dua Penghargaan Dari Harian Surya
Dia menjelaskan kontrak payung konsolidasi memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun penyedia.
Melalui skema Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, pemerintah memperoleh kepastian hukum dan efisiensi anggaran, sementara penyedia mendapat kepastian volume dan margin usaha yang sehat.
“Upaya ini untuk memayungi Panjenengan semua agar bekerja dengan tenang. HET yang ditetapkan sudah memperhitungkan keuntungan penyedia,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menginstruksikan Sekda, seluruh Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat untuk mematuhi penuh Kontrak Payung Konsolidasi.
Ia menegaskan, tidak diperbolehkan lagi ada pengadaan kertas di luar skema konsolidasi, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan perundangan.
Baca juga: DPRD Pasuruan Tekankan Pengawasan Bukan untuk Mencari Kesalahan, Tapi Mencari Solusi
“Mohon dilakukan monitoring dan evaluasi. Laporkan jika ada deviasi kualitas atau layanan,” pintanya kepada jajaran pemerintah.
Kebijakan konsolidasi pengadaan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa konsolidasi merupakan instrumen penting untuk menata ulang pola belanja pemerintah.
| Tersangka TPPU Narkoba Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi Dinilai Langgar Prosedur |
|
|---|
| Lantik Pengurus KNPI, Mas Rusdi Pesan Jaga Kekompakan untuk Kontribusi Bangun Pasuruan |
|
|---|
| BHS Salurkan Bantuan Rp 9,3 Juta untuk Korban Kebakaran di Gempol Kabupaten Pasuruan |
|
|---|
| Hadiri Wisuda Tahfidz, Gus Shobih : Ini Jadi Bekal Karakter Berakhlak Berlandas Al-Qur’an |
|
|---|
| Pengangguran Masih Tinggi, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Soroti Kinerja Pemerintah Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/HEMAT-Bupati-Pasuruan-Rusdi-Sutejo-saat-melakukan-penandatanganan.jpg)