Korupsi Rusunawa Sidoarjo
Kejaksaan Periksa Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Rusunawa, Tersangka Bisa Bertambah
Kejari Sidoarjo periksa tiga mantan bupati dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah senilai Rp9,7 miliar.
Penulis: Mohammad Taufik | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Kasus dugaan korupsi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini membuka peluang munculnya tersangka baru setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga mantan bupati Sidoarjo.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Pendalaman terkait kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik. Memang tidak menutup kemungkinan itu (ada tersangka baru),” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Kejari memeriksa tiga mantan bupati Sidoarjo. Mereka adalah Win Hendarso, Ahmad Muhdlor, dan Hudiono (mantan Pj Bupati Sidoarjo) dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: Bupati Ipuk Perkuat Restorative Justice di Banyuwangi dengan Program Sosial Terpadu
Win Hendarso dan Hudiono diperiksa langsung di kantor Kejari Sidoarjo, sementara Muhdlor dimintai keterangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tengah menjalani hukuman atas perkara lain.
Menurut Franky, pemeriksaan terhadap ketiganya penting karena posisi bupati merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Fokus penyidik mendalami kebijakan pemanfaatan aset Rusunawa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Mulai Hari Ini! Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa Oktober 2025, Siaran RCTI
“Selain mereka penyidik juga memintai keterangan beberapa saksi lain,” tambah Franky.
Sejauh ini, telah empat pejabat dan mantan pejabat Pemkab Sidoarjo menjadi tersangka. Mereka antara lain dua mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Agoes Budi Tjahyono dan Heri Soesanto.
Dua nama lain adalah Dwijo Prawiro (Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo) serta Sulaksono (mantan Kepala Bappeda Sidoarjo). Keempatnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas P2CKTR pada periode berbeda.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak 2008 hingga 2022.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Jember Dikeluhkan Siswa, DPRD Soroti Kesiapan SPPG
Dalam periode itu pengawasan dan pengendalian aset daerah dinilai tidak berjalan semestinya, sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Sebelumnya, empat terdakwa lain telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Dalam persidangan, muncul dugaan adanya penetapan tarif sewa tanpa prosedur resmi. Sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut tarif ditentukan sepihak oleh pengelola yang ditunjuk pemerintah desa, tanpa melalui mekanisme formal dari Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Pantas 2 Pemain Persib Bandung Dihujat Usai Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Ini Statistiknya
Selain itu, penarikan uang sewa dari sekitar 400 unit kamar dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas. Pengelola juga tidak menyampaikan laporan keuangan rutin kepada Pemkab, padahal kewajiban pelaporan enam bulanan telah diatur dalam perjanjian kerja sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.