Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan

Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara, Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 394 Juta

Satu hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Persidangan kasus dugaan pemotongan insentif di internal BPKPD yang digelar di PN Tipikor. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Perjalanan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan hampir memasuki babak akhir.

Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tersangka Utama Korupsi Dana BOS Trenggalek Meninggal, Kerugian Negara Bisa Dibebankan ke Ahli Waris

Dalam tuntutan ini, JPU melihat terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Sesuai dengan fakta yang sudah tersaji di setiap persidangan , mulai keterangan saksi, ahil hingga terdakwa, mengerecut kesimpulan bahwa tersangka melanggar pasal 11 terdakwa selaku penerima suap , penerima hadiah, janji berupa uang potongan insentif,” kata salah satu JPU, Reza Edi Putra dalam persidangan di PN Tipikor, Selasa (6/8/2024).

Reza mengatakan, satu hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah terdakwa tidak memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah, atau tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jadi Direktur Rumah Sakit Hingga Influencer, Sosok dr Fitri Jadi Idola Baru Mama Muda : Panutan!

Yang meringankan, kata Reza, terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menampik dan berkelit termasuk kooperatif. Yang bersangkutan juga tulang punggung keluarga.

“Itikad baik terdakwa dengan mengembalikan uang Rp 344 juta ke negara itu juga menjadi pertimbangan kami dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa,” sambung Reza

Terpisah, Wiwik Tri Haryati, advokat Akhmad Khasani langsung menyatakan akan mengajukan pledoi. “Pledoi yang mulia,” kata Wiwik saat ditanya hakim usai JPU membacakan tuntutan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved