Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan

Mantan Kepala BPKPD Memohon Majelis Hakim Untuk Dijatuhkan Hukuman Ringan

Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan memohon kepada majelis hakim untuk divonis seringan - ringannya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Penasehat hukum terdakwa Akhmad Khasani yang tersangkut kasus dugaan pemotongan insentif pegawai, Wiwik Tri Haryati saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan memohon kepada majelis hakim untuk divonis seringan - ringannya dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai.

Melalui kuasa hukumnya, Wiwik Tri Haryati, AK memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan menerima dan mengabulkan pembelaan yang disampaikan dalam keseluruhannya.

“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang serendah-serendahnya terhadap klien kami dengan ketentuan minimal Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wiwik, sapaan akrabnya, Selasa (13/8/2024) pagi.

Wiwik juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari membayar uang pengganti sebesar Rp 344.789.000, karena uang pengganti tersebut sudah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Bangil sebesar Rp.344.789.000.

Baca juga: Ribuan Warga Kabupaten Malang Terkena Gagal Ginjal

Ia juga memohon majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari denda yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 50.000.000.

Dan, kata Wiwik, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono),” imbuh Wiwik.

Wiwik juga berharap, pengembalian kerugian keuangan Negara sebagaimana yang disangkakan dalam perkara a quo Terdakwa maka sekiranya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam perhitungan pengurangan kerugian Negara sehingga dapat diperihitungkan sebagai pengurangan uang pengganti sesuai dengan Perma No. 5 Tahun 2014.

Baca juga: Asap Tebal Pembakaran Sawah Sebabkan 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengaku akan tetap dengan tuntutan. Dia menyebut, pihaknya tidak akan mengajukan replik karena pertimbangan pledoi terdakwa tidak minta bebas, hanya meminta keringanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani (AK) 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

JPU menuntut terdakwa melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved