Berita Probolinggo

Setelah Satu Bulan, Polres Probolinggo Akhirnya Tahan Tersangka Pemerkosa Bocah Lima Tahun

Setelah satu bulan Satreksrim Polres Probolinggo telah menetapkan A sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi tengah menunjukkan kasus sodomi anak di bawah umur, Selasa (20/12/2022). 

Orangtuanya terperanjat mendengar cerita korban. Tak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Polres Probolinggo, Sabtu (5/11/2022).

Usai mendapat laporan polisi berupaya menindaklanjutinya.

"Memang penanganannya butuh waktu, mengingat korban dan tersangka anak di bawah umur. Kami melakukan penanganan khusus. Kami melakukan pendampingan juga," urainya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pronbolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio menyebut dalam pendampingan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo.

Selain itu juga menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menangani perkara ini.

"Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved