Berita Probolinggo
Kasus Rudapaksa Pelajar SMP di Probolinggo Terungkap Saat Sekolah Razia Handphone
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah gelar razia handphone. Sekolah lapor orangtua
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Seorang pedagang cilok di Kota Probolinggo merudapaksa pelajar SMP. Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah gelar razia handphone.
Tersangka berinisial, NEP (34) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, sedangkan korban, IA (14).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan kelakuan bejat NEP tersingkap saat pihak sekolah tempat korban menempa ilmu melakukan razia handphone para siswanya, pekan lalu.
Saat razia itu, seorang guru membaca ada pesan yang tak lazim di aplikasi pesan singkat di ponsel korban.
Guru tersebut kemudian melaporkannya ke orangtua korban.
"Pesan singkat itu berisi curhatan korban kepada tersangka. Selain itu, ada pesan amoral yang dikirim oleh tersangka. Tersangka mengajak dan merayu korban ke hotel," katanya, Jumat (30/12/2022).
Wadi menyebut, awalnya korban menolak. Namun karena terus didesak pelaku, korban akhirnya meng-iyakan ajakan itu.
Di hotel, korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.
"Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali," terangnya.
Dia mengungkapkan, tersangka dan korban memang intens berkomunikasi lewat aplikasi pesan singkat.
Perkenalan antara keduanya bermula saat korban sering membeli cilok dagangan pelaku pada jam istirahat sekolah.
Tiap hari, pelaku mangkal di depan sekolah korban.
"Pelaku lantas mengambil kesempatan untuk bertukar nomor ponsel dengan korban. Hari demi hari komunikasi antara keduanya semakin intens. Berlanjut sampai pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel," paparnya.
Ibu korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Tak lama usai ibu korban laporan, personel Sat Reskrim meringkus NEP.