Berita Probolinggo
Kasus Rudapaksa Pelajar SMP di Probolinggo Terungkap Saat Sekolah Razia Handphone
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah gelar razia handphone. Sekolah lapor orangtua
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
"Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap tersangka," sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan anaknya baik itu di gawai maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," katanya.
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)