Berita Jember

Pemeriksaan Kiai di Jember Sebagai Tersangka Dugaan Asusila Berlangsung Hingga Malam

Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung itu diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
FM ditemani santri dan kuasa hukumnya berada di Mapolres Jember, Kamis (12/1/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada kiai salah satu pondok pesantren, FM, sebagai tersangka dugaan asusila pada santriwati, Senin (16/1/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung itu diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.

Terlihat hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB, FM, masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.

Baca juga: Dugaan Tindakan Asusila, Polisi Tetapkan Kiai FM Sebagai Tersangka

"Ini adalah pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.

Menurutnya dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut berupa pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa?" kata Andy.

Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari kliennya. Namun katanya santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.

Baca juga: Dugaan Tindakan Asusila Kiai di Jember, Polisi Periksa Psikologi Kiai dan Bu Nyai 

"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.

Andy menunggu proses pemeriksaan ini. Sebab hingga sekarang proses penyidikan masih berlangsung.

"Kami masih menunggu karena proses BAP masih belum selesai," urainya.

Sebelum di tetapkan sebagai tersangka. Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada FM sebanyak dua kali.

Diberitakan sebelumnya, FM dilaporkan oleh HA kepada polisi. Karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Ustadzah.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved